Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya

Senin, 17 September 2018 - 16:38 WIB
Nasdem Laporkan Rizal...
Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - DPP Partai Nasdem melaporkan mantan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Nasdem menuduh Rizal melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umumnya, Surya Paloh."Melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat 1 dan 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutur Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018). (Baca juga: Merasa Difitnah, Nasdem Somasi Rizal Ramli )
Nasdem menuding Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor gula, garam, dan beras pemerintah.Nasdem sudah terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap Rizal agar meminta maaf dan mencabut pernyataannya itu dalam waktu 3x24 jam. Namun, Rizal tidak memberi jawaban hingga akhirnya dilaporkan.

"Kami telah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya. Kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tak benar terkait Bapak Surya Paloh," tuturnya.

Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di dua stasiun televisi swasta. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6625 seconds (0.1#10.140)