Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti Putusan MA Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Sabtu, 15 September 2018 - 09:41 WIB
Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti Putusan MA Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan atau judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20/2018. Dengan putusan itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dibatalkan.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengaku lembaganya enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut karena belum menerima salinan amar putusan itu.
Namun menurut Afif, semua pihak harus menghormati putusan tersebut. "Atas nama penegakan hukum kita tentu mesti menindaklanjuti putusan tersebut," kata Afif saat dihubungi Sindonews, Sabtu (15/9/2018).
Sikap Bawaslu ini sama seperti sikap yang ditunjukan KPU yang mengaku belum mau berkomentar terhadap putusan MA tersebut. KPU berdalih belum bisa berkomentar karena belum menerima salinan putusan.
Diketahui dengan putusan ini, para narapidana kasus korupsi bisa menggunakan haknya untuk dipilih sebagai calon wakil rakyat. Putusan ini pun berpotensi akan menuai komentar negatif dari sejumlah kalangan masyarakat.
Sebelum putusan MA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah lebih dulu mengabulkan sengketa gugatan pemilu terkait PKPU yang melarang napi kasus korupsi menjadi caleg. Pengaduan kepada Bawaslu daerah dilakukan mantan terpidana kasus korupsi.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengaku lembaganya enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut karena belum menerima salinan amar putusan itu.
Namun menurut Afif, semua pihak harus menghormati putusan tersebut. "Atas nama penegakan hukum kita tentu mesti menindaklanjuti putusan tersebut," kata Afif saat dihubungi Sindonews, Sabtu (15/9/2018).
Sikap Bawaslu ini sama seperti sikap yang ditunjukan KPU yang mengaku belum mau berkomentar terhadap putusan MA tersebut. KPU berdalih belum bisa berkomentar karena belum menerima salinan putusan.
Diketahui dengan putusan ini, para narapidana kasus korupsi bisa menggunakan haknya untuk dipilih sebagai calon wakil rakyat. Putusan ini pun berpotensi akan menuai komentar negatif dari sejumlah kalangan masyarakat.
Sebelum putusan MA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah lebih dulu mengabulkan sengketa gugatan pemilu terkait PKPU yang melarang napi kasus korupsi menjadi caleg. Pengaduan kepada Bawaslu daerah dilakukan mantan terpidana kasus korupsi.
(wib)