Kepala Daerah Harus Cuti jika Ingin Jadi Jurkam, Ini Aturannya

Kamis, 13 September 2018 - 09:05 WIB
Kepala Daerah Harus...
Kepala Daerah Harus Cuti jika Ingin Jadi Jurkam, Ini Aturannya
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota berhak untuk mengajukan cuti dalam rangka kegiatan kampanye pemilu seperti menjadi juru kampanye (jurkam).

Hak cuti kapala daerah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pengajuan cuti kepala daerah juga sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

"Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Kamis (13/9/2018).

Tjahjo menjelaskan, setiap kepala daerah yang ingin mengikuti kegiatan kampanye sebagai juru kampanye harus mengajukan cuti. Menurut dia, cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.

"Hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," ujarnya.

Menurut Tjahjo, pengajuan atau prosedur cuti bagi gubernur dan wakil gubernur pada saat kampanye disampaikan kepada Mendagri untuk diproses dan diterbitkan persetujuannya.

"Pengajuan izin cuti bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," tandasnya
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved