Mangkir dari Panggilan KPK, Samin Tan Bisa Hambat Proses Penyidikan

Senin, 10 September 2018 - 07:40 WIB
Mangkir dari Panggilan KPK, Samin Tan Bisa Hambat Proses Penyidikan
Mangkir dari Panggilan KPK, Samin Tan Bisa Hambat Proses Penyidikan
A A A
JAKARTA - Samin Tan, seorang pengusaha batubara mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semula, dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan KPK harus serius mengungkap keterlibatan Samin Tan yang diduga telah berkolusi dengan Johanes Budisutrisno Kotjo (tersangka) sebagai penyedia dana suap kepada pihak-pihak terkait di kasus dugaan suap PLTU Riau 1

"Dugaan aliran suap itu bisa mengalir ke pejabat PLN, Idrus Marham (mantan Menteri Sosial), Eni Maulani Saragih (Wakil Ketua Komisi VII DPR), dan mungkin ke anggota DPR lainnya," ujar dia di Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Penjelasan Yusri, ketidakhadiran Samin Tan dalam panggilan KPK pada Jumat (7/9) tanpa memberitahukan alasannya jelas sangat melecehkan KPK dan bisa dikategorikan sebagai bagian dari menghambat proses penyidikan. Dia mengibaratkan Samin Tan orang yang kebal hukum di republik ini.

"Samin Tan seperti tipe 'belut dicampur oli', sulit dijerat hukum dan hampir semua pejabat di pemerintahan ini bisa diaturnya dan tunduk atas apa keinginannya," jelas dia.

Masih kata Yusri, publik pasti mendukung penuh upaya KPK mengungkap tuntas kasus suap korupsi proyek PLTU Riau 1 tanpa tebang pilih. "Diharapkan kasus tersebut bisa sebagai pintu masuk mengungkap kasus korupsi lainya di PLTGU dan PLTU seluruh Indonesia.

Dia menambahkan, sebelumnya Samin Tan juga diduga telah 'melawan' keputusan Menteri ESDM yang telah menghentikan izin operasi batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.

Sebut saja putusan Menteri ESDM No 3174/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017, karena Samin Tan telah melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Menteri ESDM No 18/2009 tentang Tata Cara Perubahan Modal PKP2B.

Pola yang dipakai Samin Tan adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) meminjam uang di Bank Standard Chartered (Standcard) Singapura sebesar USD1 miliar atau setara Rp14,8 triliun dengan menggunakan aset batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha BORN, tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Namun, lanjut dia, anehnya keputusan menteri ESDM itu bisa dengan mudah dibatalkan berdasarkan gugatan Nomor 240/G/2017 di PTUN Jakarta. "Putusan sela majelis hakim PTUN Jakarta itu berpotensi merugikan negara sekitar Rp 868 miliar," tegas Yusri.

Di sisi lain, Yusri mengungkapkan, hampir semua pihak bank dan kontraktor yang pernah berhubungan bisnis dengan Samin Tan pasti akan berujung gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga.

"Sehingga, di kalangan dunia usaha dikenal dengan modus kemplang utang lewat gugatan Pengadilan Niaga dan Negeri serta PTUN. Begitu juga terhadap kewajiban pajaknya dengan menggugat Kantor Pajak Setiabudi Jakarta pada 2012 di PTUN," jelasnya.

Menurut dia, hampir sekitar USD50 juta (setara Rp750 miliar) kewajiban PT AKT kepada Patra Niaga dalam membeli solar untuk kebutuhan tambangnya berbuah gugatan PKPU. "Sehingga sampai sekarang tak jelas pelunasannya ke Patra Niaga."

Di sisi lain, Yusri juga berharap KPK bisa mengungkap benang merah hubungan antara Hery Susanto Gun alias Abun, bos PT Sawit Golden Prima, yang lebih dahulu ditahan KPK dalam kasus korupsi Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.

"Samin Tan dan Abun adalah sahabat lama sekantor di Jakarta dan sering sama berbisnis," ucap dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5472 seconds (0.1#10.140)