KPK Klarifikasi Terkait Pemberitaan Mengenai Dirut PLN

Sabtu, 08 September 2018 - 15:40 WIB
KPK Klarifikasi Terkait...
KPK Klarifikasi Terkait Pemberitaan Mengenai Dirut PLN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terkait berita yang dianggap tidak benar yang muncul tulisan di website kpk-online.com.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan dirinya maupun KPK tidak pernah merasa di wawancarai oleh pihak-pihak yang mengaku dari pengelola website tersebut.

Diketahui dalam situs https://kpk-online.com/dirut-pln-dan-dirut-pertamina-jadi-tersangka/, penulis beranggapan bahwa KPK telah menetapkan Dirut PLN menjadi tersangka.

"Sehingga, penulisan di website tersebut tidak benar. Jika ada pihak yang dirugikan, silahkan mengambil langkah etik atau langkah hukum," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/9/2018).

Terkait perkara, Febri menjelaskan sampai saat ini dalam kasus suap terkait PLTU Riau- 1, KPK memproses 3 orang sebagai tersangka, yaitu, EMS (Eni Maulani Saragih), Anggota DPR RI, JBK (Johhanes Budisutrisno Kotjo), swasta dan IM (Idrus Marham) mantan Plt. Ketum Golkar dan mantan Menteri Sosial

"Selain itu, terlepas dari satu entitas tertentu, KPK mengingatkan pada semua pihak agar bertindak profesional, tidak mengatasnamakan nama institusi negara, apalagi jika ada kepentingan yang melawan hukum," jelasnya.

Sebelumnya beredar foto karangan bunga yang seolah-oleh dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami tegaskan KPK tidak pernah mengirimkan karangan bunga tersebut dan KPK tidak terafiliasi dengan nama organisasi yang disebutkan di sana," kata Febri.

Febri mengatakan pihaknya telah beberapa kali bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum saat ada pihak - pihak yg mengaku KPK dan melakukan penipuan atau pemerasan.

"Kami imbau pada seluruh pejabat atau Penyelenggara negara agar segera melaporkan pada KPK atau kantor kepolisian setempat jika ada pihak2 yang mengaku dari KPK, menyampaikan janji dapat mengurus perkara atau meminta imbalan, fasilitas dan bahkan sejumlah uang," tuturnya.

Laporan dan konfirmasi ke KPK dapat dilakukan dengan mention ke twitter @KPK_RI atau melalui sarana pengaduan masyarakat sebagai berikut:

Kontak Layanan Pengaduan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jln. Kuningan Persada Kav. 4
Jakarta Selatan 12950
Telp: (021) 2557 8300
Faks: (021) 5289 2456
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail: [email protected].
KWS: http://kws.kpk.go.id
https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat

Media yang dikelola resmi KPK adalah:
Website: www.kpk.go.id
TV dan Radio KanalKpK: http://kanal.kpk.go.id
Facebook: KomisiPemberantasanKorupsi
Instagram: @official.kpk
Twitter: @KPK_RI
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Berita Terkini
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved