KPU Tidak Gentar Diancam Digugat Mantan Napi Koruptor ke DKPP

Sabtu, 08 September 2018 - 07:46 WIB
KPU Tidak Gentar Diancam Digugat Mantan Napi Koruptor ke DKPP
KPU Tidak Gentar Diancam Digugat Mantan Napi Koruptor ke DKPP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan para napi koruptor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan napi koruptur nyaleg.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, pihaknya akan menghadapi gugatan yang dilayangkan para mantan napi koruptor yang maju sebagai calon legislatif (caleg) tersebut dan menyerahkan semua proses hukumnya ke DKPP. “Ya, kita hormati, (akan) kita hadapi. Biar DKPP yang memutuskan apakah kami melanggar etik atau tidak,” ujar Ilham saat dihubungi di Jakarta, Jumat 7 September 2018.

Dia meminta semua pihak tidak berspekulasi soal putusan DKPP nantinya lantaran KPU masih menunggu putusan Mahkamah Agung mengenai judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 tentang Mantan Narapidana Korupsi Maju Caleg. “Jangan berspekulasi. Kita tunggu saja putusan MA,” ungkapnya.

KPU, sambungnya, akan tetap pada pendiriannya pada aturan yang melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai caleg. Menurut dia, langkah itu merupakan komitmen KPU untuk menghasilkan calon wakil rakyat yang terbaik. “KPU tetap menjalankan PKPU karena menurut kami ini adalah salah satu cara menegakkan proses demokrasi yang baik dan memberikan calon yang bersih kepada masyarakat sehingga ke depannya kita punya calon terbaik,” paparnya.

Salah satu caleg yang melayangkan gugatan ke DKPP adalah Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik. Taufik merupakan mantan napi yang pernah terjerat kasus korupsi logistik pada Pemilu 2004. Taufik yang saat itu menjabat sebagai ketua KPU DKI Jakarta terbukti bersalah dan merugikan negara Rp488 juta untuk pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Akibat perbuatannya, Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004. Pengacara M Taufik, Yupen Hadi mengatakan, pihaknya melaporkan seluruh komisioner KPU dan KPU DKI Jakarta termasuk Ketua KPU Arief Budiman. “Kita melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan, pihaknya tengah membuat majelis khusus untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-XV/2017. Hal tersebut dilakukan untuk memperjelas terkait frasa “dihentikan” dalam Pasal 55 di UU Nomor 24 tahun 2003. Langkah itu diperlukan guna memastikan apakah uji materi PKPU yang saat ini tengah diajukan di MA bisa dihentikan secara adminstrasi atau ditunda.

“Jadi, sudah ada majelis apakah akan ditunda atau dilanjutkan. Jadi diteliti secara majelisnya sebab kalau dihentikan itu sejak awal harus dihentikan tapi kalau ditunda itu dari majelis ke majelis yang punya otoritas mau ditunda apa tidak,” ungkapnya.

Kajian tersebut akan diselesaikan secepatnya. “Kita harapkan secepatnya, karena itu tergantung di majelis, karena perkara itu kan ada 12. Jadi mereka menganalisis konstruksi dari putusan MK, yang kedua bentuk dari gugatan itu, karena selama ini kan sudah dihentikan ditingkat administrasi,” paparnya.

Suhadi pun mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih tetap menunggu proses uji materi di MK hingga selesai. Untuk itu, dirinya menilai, selagi ada kajian yang dilakukan oleh MA, MK juga perlu memutuskan uji materi UU Pemilu. “Ya meneliti sesuai dengan kewenangannya, jadi secara formilnya itu yang dihentikan atau ditunda. Kalau itunya lolos baru diteliti gugatannya. Jadi, untuk saat ini selain adanya kajian kita juga menunggu putusan gugatan uji materi dari MK,” paparnya.

Dalam Pasal 53 UU Nomor 24 tahun 2003 disebutkan, Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Sedangkan Pasal 55 berbunyi, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyatakan, MA bisa memutuskan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan tanpa menunggu putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di MK. Pasalnya, norma yang diuji dalam UU Pemilu tidak terkait dengan norma dalam PKPU yang sedang diuji di MA.

“Memang, UU Pemilu sedang diuji di MK, tapi norma yang diuji tidak berkaitan dengan norma PKPU yang diuji di MA. Jadi, sebetulnya MA tidak perlu menunggu ada putusan MK, karena apapun putusan MK nantinya tidak ada akibat hukum atau berpengaruh bagi putusan MA,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7281 seconds (0.1#10.140)