41 Anggota DPRD Malang Tersangka, Begini Pesan Mendagri untuk Parpol
Rabu, 05 September 2018 - 13:17 WIB
41 Anggota DPRD Malang Tersangka, Begini Pesan Mendagri untuk Parpol
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan upaya untuk mengatasi persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota Malang pasca penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka korupsi.
Upaya yang diambil Kemendagri di antaranya terkait penyusunan anggaran, aturan, hingga menyusun kebijakan pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah. Di antaranya meminta gubernur mewakili pemerintah pusat untuk memfasilitasi pembahasan kebijakan daerah yang seharusnya dibahas bersama DPRD.
"Kalau toh ada kebijakan yang harus dibuat lewat perda dengan DPRD, tidak harus. Bisa melalui peraturan bupati, peraturan wali kota, peraturan gubernur," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Baca juga: Jadi Tersangka, 22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Ditahan )
Tjahjo menuturkan, pembahasan berbagai kebijakan itu kini tak bisa dilakukan karena tidak memenuhi kuorum. Jumlah kuorum dalam Sidang setidaknya harus dihadiri paling sedikit 30 anggota. Sementara, 41 anggota DPRD Kota Malang kini tengah mendekati di penjara KPK.
Dia juga mengimbau partai politik segera melakukan pergantian antar wakti (PAW) kadernya yang terjerat korupsi berjamaah di DPRD Malang. Langkah itu harus segera ditempuh untuk mengganti 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Walaupun bukan kewenangan penuh daripada pemerintah, kami hanya bisa mengimbau kepada parpol untuk segera melakukan PAW," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait pengesahana RAPBD-P Malang tahun 2015.
Upaya yang diambil Kemendagri di antaranya terkait penyusunan anggaran, aturan, hingga menyusun kebijakan pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah. Di antaranya meminta gubernur mewakili pemerintah pusat untuk memfasilitasi pembahasan kebijakan daerah yang seharusnya dibahas bersama DPRD.
"Kalau toh ada kebijakan yang harus dibuat lewat perda dengan DPRD, tidak harus. Bisa melalui peraturan bupati, peraturan wali kota, peraturan gubernur," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Baca juga: Jadi Tersangka, 22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Ditahan )
Tjahjo menuturkan, pembahasan berbagai kebijakan itu kini tak bisa dilakukan karena tidak memenuhi kuorum. Jumlah kuorum dalam Sidang setidaknya harus dihadiri paling sedikit 30 anggota. Sementara, 41 anggota DPRD Kota Malang kini tengah mendekati di penjara KPK.
Dia juga mengimbau partai politik segera melakukan pergantian antar wakti (PAW) kadernya yang terjerat korupsi berjamaah di DPRD Malang. Langkah itu harus segera ditempuh untuk mengganti 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Walaupun bukan kewenangan penuh daripada pemerintah, kami hanya bisa mengimbau kepada parpol untuk segera melakukan PAW," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait pengesahana RAPBD-P Malang tahun 2015.
(dam)