BKN Ungkap 2.674 PNS Terbukti Korupsi, Baru 317 yang Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada 2.674 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2.674 PNS yang terbukti korupsi baru sekira 317 PNS yang dipecat. Sementara sisnya, 2.357 PNS masih aktif bekerja.
"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 3:05 PM 9/4/20182.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menggelar konpers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah.
Untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu namun masih belum dipecat.
"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," jelasnya.
Selain itu, hal lain yang dilakukan BKN untuk menanggulangi korupsi yang dilakukan oleh PNS, yaitu BKN akan melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada maupun data baru yang diterima.
"BKN juga akan membantu instansi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat. BKN berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini," tutupnya.
"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 3:05 PM 9/4/20182.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menggelar konpers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah.
Untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu namun masih belum dipecat.
"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," jelasnya.
Selain itu, hal lain yang dilakukan BKN untuk menanggulangi korupsi yang dilakukan oleh PNS, yaitu BKN akan melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada maupun data baru yang diterima.
"BKN juga akan membantu instansi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat. BKN berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini," tutupnya.
(kri)