KPK Minta PNS yang Terbukti Terlibat Korupsi Segera Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK segera menyerahkan hasil putusan pengadilan jika ada PNS yang terlibat korupsi ke instansinya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan instansi melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi.
"Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus saat menggelar jumpa pers di kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Oleh karenanya, Agus meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar segera dipecat.
Sebab, menurut Agus, pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan instansi melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi.
"Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus saat menggelar jumpa pers di kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Oleh karenanya, Agus meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar segera dipecat.
Sebab, menurut Agus, pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.
(pur)