Reaksi Andi Arief Soal Bawaslu Tak Temukan Dugaan Mahar Politik

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 13:04 WIB
Reaksi Andi Arief Soal...
Reaksi Andi Arief Soal Bawaslu Tak Temukan Dugaan Mahar Politik
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief tidak segan-segan menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan ungkapan 'pemalas' dan 'tidak serius'.

Hal itu di sampaikan karena dirinya kecewa terkait dengan putusan Bawaslu yang menghentikan laporan isu mahar politik yang dituduhkan kepada bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno.

"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor jaman Belanda. Untuk Apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja gak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan satu jam via pesawat. Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).

Andi juga mengakui, hari ini telah berada di Jakarta, dia juga berencana akan menyambangi Bawaslu namun belum jelas kapan rencananya akan terealisasi. Karena dirinya menilai kasus tersebut sudah ditutup oleh Bawaslu.

"Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkan (informasi) seperti yang sudah saya tawarkan," jelasnya.

(Baca juga: Respons PKS dan PAN Soal Bawaslu Tak Lanjutkan Kasus Mahar)

Sebelumnya Bawaslu memutuskan tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya.

Abhan menjelaskan, putusan tersebut didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor yaitu Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.

Salah satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7684 seconds (0.1#10.140)