Reaksi Andi Arief Soal Bawaslu Tak Temukan Dugaan Mahar Politik

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 13:04 WIB
Reaksi Andi Arief Soal...
Reaksi Andi Arief Soal Bawaslu Tak Temukan Dugaan Mahar Politik
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief tidak segan-segan menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan ungkapan 'pemalas' dan 'tidak serius'.

Hal itu di sampaikan karena dirinya kecewa terkait dengan putusan Bawaslu yang menghentikan laporan isu mahar politik yang dituduhkan kepada bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno.

"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor jaman Belanda. Untuk Apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja gak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan satu jam via pesawat. Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).

Andi juga mengakui, hari ini telah berada di Jakarta, dia juga berencana akan menyambangi Bawaslu namun belum jelas kapan rencananya akan terealisasi. Karena dirinya menilai kasus tersebut sudah ditutup oleh Bawaslu.

"Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkan (informasi) seperti yang sudah saya tawarkan," jelasnya.

(Baca juga: Respons PKS dan PAN Soal Bawaslu Tak Lanjutkan Kasus Mahar)

Sebelumnya Bawaslu memutuskan tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya.

Abhan menjelaskan, putusan tersebut didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor yaitu Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.

Salah satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.
(maf)
Berita Terkait
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Sandi Masuk Kabinet,...
Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019
Sandiaga Uno Berikan...
Sandiaga Uno Berikan Buku Perjalanan Pilpres 2019 ke Prabowo
Eks Relawan Prabowo-Sandi...
Eks Relawan Prabowo-Sandi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Prabowo-Sandi atau Anies-Sandi,...
Prabowo-Sandi atau Anies-Sandi, Mana Lebih Disuka Pemilih Muslim?
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved