Kronologi OTT KPK Terhadap Hakim dan Panitera PN Medan

Rabu, 29 Agustus 2018 - 17:43 WIB
Kronologi OTT KPK Terhadap Hakim dan Panitera PN Medan
Kronologi OTT KPK Terhadap Hakim dan Panitera PN Medan
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 8 orang termasuk empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Selasa 28 Agustus 2018. Operasi tersebut terkait suap penanganan perkara di Pengadilan yang menjerat pengusaha Tamim Sukardi.

Kedelapan orang yang diamankan tersebut yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan (MN); Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW); Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga (SMS), dan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba (MP).

Kemudian, pengusaha sekaligus terdakwa, Tamin Sukardi (TS); dua panitera pengganti PN Medan, Helpandi (H) dan Oloan Sirait (OS), serta staf Tamin, Sudarni (SUD). Kedelapan orang yang ditangkap tersebut menjalani pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Awalnya, tim mendapatkan informasi terjadi dugaan penerimaan uang oleh H, yang diduga diperuntukkan ‎untuk Hakim MP," kata Agus saat menggelar konpers di kantornya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Atas informasi tersebut, tim penindakan pun mengamankan Helpandi pada 28 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 WIT di kawasan PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim mengamankan uang sebesar 280 ribu Dollar Singapura dalam sebuah amplop coklat. Tim kemudian membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sementara tim KPK lainnya menangkap Sudarni sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Jalan Cendrawasih Kota Medan. Sudarni juga dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Secara pararel tim mengamankan TS (Tamin Sukardi) di kediamannya di Jalan Thamrin sekitar pukul 09.00. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah TS (Tamin Sukardi)," katanya.

Terakhir, tim KPK secara berturut-turut mengamankan Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Marsudin Nainggolan di PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain itu, tim juga mengamankan Oloan Sirait di sana. "Kelimanya kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal," katanya.

Untuk pemeriksaan lanjutan, tim membawa 7 dari 8 orang hasil OTT tersebut yakni Sudarni, Helpandi, Tamin Sukardi, dan Marsudin Nainggolan ke gedung KPK, Jakarta. Mereka tiba sekitar pukul 23.30 WIB. Sedangkan Merry Purba tiba di KPK hari ini sekitar pukul 08.40 WIB. Terakhir, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke Sinaga tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB.
(Baca juga: OTT Hakim PN Medan, KPK Identifikasi Penggunaan Sandi dan Kode Suap )Setelah melakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yakni menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan perkara.

KPK menetapkan 4 orang tersangka setelah menaikkan penyelidikan ke penyidikan. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan terkait dugaan suap sejumlah SGD 280.000.

Merry diduga menerima uang sejumlah itu bersama-sama Helpandi dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan. Tamin merupakan terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara yang perkaranya ditangani salah satunya oleh hakim Merry.
(Baca juga: Kasus OTT Hakim PN Medan, KPK Tetapkan 4 Tersangka )Tamin Sukardi memberikan uang sejumlah tersebut kepada Merry untuk memengaruhi putusan majelis hakim atas perkara yang membelitnya. Dalam perkara ini, majelis memvonis Tamim 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar majelis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Tamim, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

"Hakim MP (Merry Purba) yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," ujar Agus.

KPK menyangka Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan diduga selaku pemberi suap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Hakim di Medan )Sedangkan terhadap Merry Purba dan Helpandi diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0089 seconds (0.1#10.140)