OTT Hakim PN Medan, KPK Identifikasi Penggunaan Sandi dan Kode Suap

Rabu, 29 Agustus 2018 - 16:29 WIB
OTT Hakim PN Medan, KPK Identifikasi Penggunaan Sandi dan Kode Suap
OTT Hakim PN Medan, KPK Identifikasi Penggunaan Sandi dan Kode Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasl terkait perkara dugaan suap penanganan perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ditemukannya indikasi adanya penggunaan sandi dan kode dalam kasus tersebut, didapati setelah KPK melalukan gelar perkara.

"Sandi dan kode dalam komunikasi dalam perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti Ratu Kecantikan," kata Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/8/2018).

Sebelumnya, Ketua KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu penerima Panitera Pengganti pada PN Medan, Helpandi (H) dan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan, Merry Purbo (MP), dan diduga sebagai pemberi yaitu, Tamin Sukordi (TS) sebagai swasta dan Hadi Setiawan orang kepercayaan TS.

Dalam konstruksi perkara, Agus menjelaskan, awal mula diduga pemberian dari TS kepada Hakim MP terkait putusan perkara tindak pidana korupsi no perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn. dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Pemberian diduga dilakukan melalui perantara panitera pengganti H dan sopir MP.
(Baca juga: Kasus OTT Hakim PN Medan, KPK Tetapkan 4 Tersangka )Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 TS divonis pidana 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

"Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang penggantiRp 132 miliar. Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim,menyatakan Dissenting Opinion (DO) dalam vonis tersebut," jelas Agus.

Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian SGD 150.000 pada MP. Pemberlan ini merupakan bagian dari total SGD 280.000 yang diserahkan TS kepada H melalui orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

"Sehingga, diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah SGD280 000 (SGD 130,000 ditemukan tim KPK di tangan H, sedangkan SGD 150,000 diduga telah diterima Hakim MP)," tutur Agus.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5048 seconds (0.1#10.140)