Diduga Tak Sesuai Prosedur, Anggota Polri Dilaporkan ke Propam
Jum'at, 24 Agustus 2018 - 18:01 WIB
Diduga Tak Sesuai Prosedur, Anggota Polri Dilaporkan ke Propam
A
A
A
JAKARTA - Oknum polisi dari Polresta Bukit Tinggi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh warga bernama Supratman (41). Penyebabnya, polisi beridentitas Brigadir SM itu diduga dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.
"Saya datang untuk melaporkan ke Divisi Propam, dugaan penyimpangan dan tidak profesional yang diduga dilakukan Brigadir SM," ujar Supratman usai laporan, Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Brigadir SM diduga dianggap tak profesional, lantaran menetapkan Supratman sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Evi Yolinda (38). Padahal, menurut dia penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
"Setelah adanya laporan dari istri, saya dipanggil polisi untuk klarifikasi. Tanpa ada prosedur yang benar, saya langsung jadi tersangka," kata dia.
Supratman menjelaskan, perkara bermula saat ia dilaporkan sang istri ke polisi, karena disinyalir melakukan kekerasan pada 7 April 2018. Kemudian pada 17 April, ia dipanggil polisi untuk klarifikasi. Lalu pada 26 Mei 2018, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Supratman, penyematan status tersebut dilakukan tanpa adanya gelar perkara. Hal ini diketahui, karena pihaknya tak memperoleh undangan gelar perkara oleh penyidik.
"Tidak ada diberikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) juga. Tidak ada panggilan saya sebagai saksi," ucapnya.
Pihaknya sempat mempertanyakan keputusan penyidik. Namun, kata dia, jawaban yang diperoleh justru menunjukkan ketidakprofesionalan Brigadir SM.
"Dia (penyidik) bilang, 'Ikut arahan kita aja, enggak usah pakai pengacara, nanti kita bantu'," tutur pengusaha yang bergerak di bidang distribusi CCTV itu.
Petugas Propam sendiri berjanji menindaklanjuti laporan bernomor: SPSP2/2532/VIII/2018/BAGYANDUAN tersebut. Petugas berencana memanggil pihak terkait, termasuk Brigadir SM, untuk diklarifikasi.
"Saya datang untuk melaporkan ke Divisi Propam, dugaan penyimpangan dan tidak profesional yang diduga dilakukan Brigadir SM," ujar Supratman usai laporan, Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Brigadir SM diduga dianggap tak profesional, lantaran menetapkan Supratman sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Evi Yolinda (38). Padahal, menurut dia penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
"Setelah adanya laporan dari istri, saya dipanggil polisi untuk klarifikasi. Tanpa ada prosedur yang benar, saya langsung jadi tersangka," kata dia.
Supratman menjelaskan, perkara bermula saat ia dilaporkan sang istri ke polisi, karena disinyalir melakukan kekerasan pada 7 April 2018. Kemudian pada 17 April, ia dipanggil polisi untuk klarifikasi. Lalu pada 26 Mei 2018, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Supratman, penyematan status tersebut dilakukan tanpa adanya gelar perkara. Hal ini diketahui, karena pihaknya tak memperoleh undangan gelar perkara oleh penyidik.
"Tidak ada diberikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) juga. Tidak ada panggilan saya sebagai saksi," ucapnya.
Pihaknya sempat mempertanyakan keputusan penyidik. Namun, kata dia, jawaban yang diperoleh justru menunjukkan ketidakprofesionalan Brigadir SM.
"Dia (penyidik) bilang, 'Ikut arahan kita aja, enggak usah pakai pengacara, nanti kita bantu'," tutur pengusaha yang bergerak di bidang distribusi CCTV itu.
Petugas Propam sendiri berjanji menindaklanjuti laporan bernomor: SPSP2/2532/VIII/2018/BAGYANDUAN tersebut. Petugas berencana memanggil pihak terkait, termasuk Brigadir SM, untuk diklarifikasi.
(maf)