Jokowi Teken Inpres Penanganan Bencana Gempa Lombok

Kamis, 23 Agustus 2018 - 15:35 WIB
Jokowi Teken Inpres Penanganan Bencana Gempa Lombok
Jokowi Teken Inpres Penanganan Bencana Gempa Lombok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Inpres tersebut menjadi payung hukum keterlibatan pemerintah pusat menangani bencana di NTB.

"Inpres sudah (diteken)," kata Jokowi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Jokowi meminta semua pihak tak mempersoalkan status bencana NTB yang tak ditetapkan sebagai bencana nasional. Yang terpenting saat ini kata Jokowi, semua pihak telah bergandengan tangan menanggulangi bencana NTB.

(Baca juga: Ribuan Orang Teken Petisi Minta Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional)

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, pemerintah pusat bersama provinsi dan kabupaten tengah fokus melakukan tahapan penyebaran bantuan serta mendata bangunan-bangunan yang rusak.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat terhadap penanganan bencana gempa ini, Jokowi mengatakan akan kembali mengunjungi NTB dalam waktu dekat.

"Ini menyangkut prosedur. Sehingga nantinya kalau sudah selesai dan jumlah yang banyak, mungkin saya akan datang ke Lombok. Mungkin minggu ini, atau minggu depan. Supaya masyarakat bisa segara memperbaiki rumahnya kembali. Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bergerak di sana," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7118 seconds (0.1#10.140)