Butuh 7.000, KPK Baru Punya 150 Penyuluh Bersertifikat
A
A
A
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan minimal 7.000 penyuluh tersertifikasi untuk memberikan penyuluhan tentang antikorupsi di seluruh Indonesia. Namun sejauh ini KPK baru memiliki 150 orang penyuluh bersertifikat.
“Kebutuhan minimal kita 7.000 yang akan melayani di 34 provinsi dan ratusan kabupaten kota. Target kita dalam lima tahun bisa terpenuhi kebutuhan ini,” terang Pengurus Lembaga Serifikasi KPK, Sandri Justiana di Gedung Islamik Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (16/8/2018).
Para penyuluh ini bukanlah anggota atau karyawan KPK. Mereka semacam relawan yang memiliki tugas memberikan penyuluhan di masyarakat. Agar memiliki kompetensi dan standar profesionalisme KPK mengeluarkan sertifikasi yang ketat. Lembaga sertifikasi ini berada di bawah Deputi Bidang Pencegahan KPK. “Saat ini baru ada 150 penyuluh yang telah bersertifikat,” tegasnya.
Meski bukan berstatus sebagai karyawan KPK, para penyuluh ini akan dipantau secara ketat oleh tim Lembaga Sertifikasi KPK. Jika dikemudian hari mereka diketahui mereka melakukan pelanggaran kode etik sertifikat tersebut akan dicabut. Usia sertifikat ini juga hanya tiga tahun, setiap tiga tahun mereka yang telah bersertifikat akan dites ulang.
Untuk memenuhi jumlah penyuluh ini KPK menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak di antaranya adalah kalangan universitas. Di Yogyakarta KPK menjalin kerja sama dengan UAD. Para penyuluh ini tidak digaji oleh KPK, namun mereka tetap diperbolehkan menerima honor jika pihak yang mengundang memiliki anggaran. Batasan berapa honor yang bisa mereka terima tergantung dari lembaga asal mereka berada.
Dian Rahmawati, pengurus Lembaga Sertifikasi KPK yang lain mengatakan, antusias masyarakat untuk ikut menjadi penyuluh antikorupsi ini sangat tinggi. Meski demikian tidak banyak yang lolos dalam seleksi. Banyak kriteria yang harus mereka miliki agar bisa lolos menjadi penyuluh antikorupsi bersertifikat.
“Yang paling utama mereka memilik komitmen pembrantasan korupsi. Mereka juga harus paham apa itu korupsi dan lain sebagainya,” terangnya. Untuk mendaftar menjadi penyuluh antikorupsi bersertifikat masyarakat bisa mengakses website KPK.
“Kebutuhan minimal kita 7.000 yang akan melayani di 34 provinsi dan ratusan kabupaten kota. Target kita dalam lima tahun bisa terpenuhi kebutuhan ini,” terang Pengurus Lembaga Serifikasi KPK, Sandri Justiana di Gedung Islamik Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (16/8/2018).
Para penyuluh ini bukanlah anggota atau karyawan KPK. Mereka semacam relawan yang memiliki tugas memberikan penyuluhan di masyarakat. Agar memiliki kompetensi dan standar profesionalisme KPK mengeluarkan sertifikasi yang ketat. Lembaga sertifikasi ini berada di bawah Deputi Bidang Pencegahan KPK. “Saat ini baru ada 150 penyuluh yang telah bersertifikat,” tegasnya.
Meski bukan berstatus sebagai karyawan KPK, para penyuluh ini akan dipantau secara ketat oleh tim Lembaga Sertifikasi KPK. Jika dikemudian hari mereka diketahui mereka melakukan pelanggaran kode etik sertifikat tersebut akan dicabut. Usia sertifikat ini juga hanya tiga tahun, setiap tiga tahun mereka yang telah bersertifikat akan dites ulang.
Untuk memenuhi jumlah penyuluh ini KPK menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak di antaranya adalah kalangan universitas. Di Yogyakarta KPK menjalin kerja sama dengan UAD. Para penyuluh ini tidak digaji oleh KPK, namun mereka tetap diperbolehkan menerima honor jika pihak yang mengundang memiliki anggaran. Batasan berapa honor yang bisa mereka terima tergantung dari lembaga asal mereka berada.
Dian Rahmawati, pengurus Lembaga Sertifikasi KPK yang lain mengatakan, antusias masyarakat untuk ikut menjadi penyuluh antikorupsi ini sangat tinggi. Meski demikian tidak banyak yang lolos dalam seleksi. Banyak kriteria yang harus mereka miliki agar bisa lolos menjadi penyuluh antikorupsi bersertifikat.
“Yang paling utama mereka memilik komitmen pembrantasan korupsi. Mereka juga harus paham apa itu korupsi dan lain sebagainya,” terangnya. Untuk mendaftar menjadi penyuluh antikorupsi bersertifikat masyarakat bisa mengakses website KPK.
(wib)