Mensos Ingatkan Pendamping PKH Profesional Kawal Bansos

Minggu, 12 Agustus 2018 - 15:53 WIB
Mensos Ingatkan Pendamping PKH Profesional Kawal Bansos
Mensos Ingatkan Pendamping PKH Profesional Kawal Bansos
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mengawal pelaksanaan bantuan sosial (bansos) nontunai ini berjalan efektif.Dengan demikian tujuan program tersebut untuk menekan angka kemiskinan dapat tercapai.
"Program PKH dapat berjalan efektif adalah karena adanya pendamping PKH. Penting saya tekankan pendamping PKH harus bekerja dengan hati, ikhlas, tulus, jujur, profesional dan memiliki target. Targetnya mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mandiri dan kelak mampu mandiri dan angka kemiskinan dapat ditekan lebih rendah lagi," tutur Menteri Idrus dalam siaran pers Kemensos, Minggu (12/8/2018).

Idrus mengatakan itu di hadapan 1.200 SDM Pelaksana PKH yang hadir pada acara Sarasehan Sumber Daya Manusia (SDM) Pelaksana PKH Tahun 2018 di Jakarta, Jumat 10 Agustus 2018.

Mensos mengatakan, pemerintah pada tahun 2018 telah menaikan target penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat.Efek menaikkan target telah berkontribusi pada penurunan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,82 juta orang dalam kurun waktu maret 2017 hingga maret 2018.
Menurut dia, hasil survei menunjukkan penurunan angka kemiskinan di Indonesia sebesar 630 ribu orang menjadi 25,95 juta orang atau 9,82% per Maret 2018 dibandingkan per September 2017 (26,58 juta orang atau 10.12%).

Terhadap pencapaian tersebut pemerintah terus berikhtiar agar angka kemiskinan dapat terus menurun menyentuh angka 9,3%. Guna mewujudkan hal tersebut maka kinerja penyaluran bantuan sosial PKH terus diupayakan agar efektif dan efisien.

Langkah-langkah yang telah dilakukan di antaranya percepatan penyaluran bantuan sosial melalui rencana aksi 'Februari Tuntas, Mei Tuntas, Agustus Tuntas dan November Tuntas'.

"Keberadaan pendamping PKH sangat strategis, apalagi tahun depan jumlah anggaran PKH tahun 2019 akan bertambah dua kali lipat dibandingkan anggaran tahun ini maka hal ini harus dibarengi dengan profesionalisme dalam pengelolaannya. Saya mohon seluruh SDM Pelaksana PKH harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar pelaksanaan PKH bisa berkontribusi kepada masyarakat dan berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan," papar Mensos serius.

Dia menjelaskan pendamping PKH yang profesional memiliki beberapa kriteria yakni mencintai pekerjaannya, memahami substansi pekerjaan, bekerja dengan cerdas berbasis konseptual, kerja keras, berpikir dan bertindak dengan taktis."Kata profesionalisme mudah disampaikan, tapi tidak mudah menjalankannya. Perlu komitmen yang serius untuk mewujudkannya," tutur Idrus.
Untuk melengkapi kriteria tersebut, Idrus juga menekankan oendamping PKH memiliki beberapa prinsip yang harus dijunjung tinggi, yakni paripurna dalam bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik, selalu berprestasi, memiliki target, bekerja ikhlas dan tidak mengeluh, melihat kendala sebagai tantangan, serta kreatif memberikan solusi saat menghadapi beragam tantangan.

Selain memberikan arahan kepada SDM PKH, dalam sarasehan ini Menteri Sosial meluncurkan Kode Etik SDM PKH yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik SDM PKH.

Pedoman ini mengatur sikap, perilaku dan tindakan yang harus dilakukan sekaligus dihindari oleh SDM PKH, serta mengatur hubungan dengan KPM, rekan sejawat, penanggung jawab dan mitra kerja.

Melalui aturan ini Mensos berharap seluruh SDM PKH menjadikannya pedoman sikap/perilaku bagi setiap anggota organisasi dalam menjalankan pekerjaannya dan berdampak positif bagi para penerima manfaat bansos.

Untuk menerapkan aturan ini Kemensos telah mengukuhkan tujuh orang menjadi Komisi Etik dari unsur psikolog, pekerja sosial, pengacara, akademisi, LSM, pemerhati sosial dan praktisi dari Kemensos.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9019 seconds (0.1#10.140)