Polda Metro Resmi Tetapkan Kurator PT MIT Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Kurator PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Permata N Daulay (PND) sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan pengrusakan dan pencurian aset perusahaan yang tidak dalam pailit.
Permata N Daulay sendiri dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT Multicon Indrajaya Terminal, Timotius Noto Susilo pada tanggal 2 Juli 2018 lalu menjadi tersangka pada tanggal 4 Agustus 2018. Tak hanya dugaan perusakan dan pencurian aset perusaahan, Permata N Daulay juga dilaporkan atas dugaan penggelapan uang klien.
"Kami sudah melaporkan saudara Permata N Daulay sejak 2 juli 2018 dan pada tanggal 4 Agustus Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dengan pasal pengrusakan dan pencurian aset serta penggelapan uang klien," tutur Timotius kepada awak media di Jakarta, Sabtu (11/8/2018).
Timotius juga minta agar penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Permata N Daulay karena sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak hadir, sehingga untuk menghindari upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sangat diperlukan penyidik melakukan penahanan.
"Karena tanda-tanda itu (menghilangkan barang bukti) sangat terlihat dengan mangkirnya tersangka dari panggilan penyidik," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT MIT merupakan perusahaan Terminal Petikemas yang jatuh pailit pada Mei 2017 dan telah diputus Perdamaian dan diangkat kepailitannya pada April 2018. Sampai saat ini Permata N Daulay tidak pernah menyerahkan beberapa aset dalam penguasaannya yang sebagian besar hilang dan rusak berat sehingga diduga terjadi pengelapan pada saat penguasaan aset-aset yang dilakukan kurator itu.
Permata N Daulay sendiri dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT Multicon Indrajaya Terminal, Timotius Noto Susilo pada tanggal 2 Juli 2018 lalu menjadi tersangka pada tanggal 4 Agustus 2018. Tak hanya dugaan perusakan dan pencurian aset perusaahan, Permata N Daulay juga dilaporkan atas dugaan penggelapan uang klien.
"Kami sudah melaporkan saudara Permata N Daulay sejak 2 juli 2018 dan pada tanggal 4 Agustus Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dengan pasal pengrusakan dan pencurian aset serta penggelapan uang klien," tutur Timotius kepada awak media di Jakarta, Sabtu (11/8/2018).
Timotius juga minta agar penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Permata N Daulay karena sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak hadir, sehingga untuk menghindari upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sangat diperlukan penyidik melakukan penahanan.
"Karena tanda-tanda itu (menghilangkan barang bukti) sangat terlihat dengan mangkirnya tersangka dari panggilan penyidik," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT MIT merupakan perusahaan Terminal Petikemas yang jatuh pailit pada Mei 2017 dan telah diputus Perdamaian dan diangkat kepailitannya pada April 2018. Sampai saat ini Permata N Daulay tidak pernah menyerahkan beberapa aset dalam penguasaannya yang sebagian besar hilang dan rusak berat sehingga diduga terjadi pengelapan pada saat penguasaan aset-aset yang dilakukan kurator itu.
(kri)