KPK Didesak Buru Bankir Penikmat BLBI

Selasa, 07 Agustus 2018 - 22:27 WIB
KPK Didesak Buru Bankir...
KPK Didesak Buru Bankir Penikmat BLBI
A A A
JAKARTA - Masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu pemilik bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena pemilik bank tersebut tidak kooperatif terkait penyelesaian utang-utangnya kepada negara.

"Itu ada 16 bank yang tidak kooperatif, bahkan tak mau menandatangani PKPS, serta tak memiliki Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN," kata pengamat hukum Hasbullah dalam diskusi "Skema Penyelesaian Skandal BLBI" yang digelar bersama Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) bersama sejumlah pengamat hukum lainnya di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Malah anehnya, kata Hasbullah, kenapa KPK tidak semangat memburu para obligor tersebut, padahal jelas-jelas merugikan negara. "Kenapa yang sudah memiliki SKL malah dipermasalahkan dan terus dicari-cari kesalahannya. Padahal SKL itu kebijakan yang dikeluarkan oleh negara," tambahnya.

Berdasarkan catatan Center For Budget Analysis (CBA) beberapa bank yang diduga tak kooperatif dan tidak mau membuat perjanjian PKPS, seperti Bank Deka, Centris, Aspac, BCD, Dewa Rutji, Arya Panduartha, Dharmala dan Orient.

Ada juga Bank-bank penerima BLBI yang menandatangani perjanjian PKPS dengan BPPN, namun tidak mau bayar dan tidak menyelesaikan kewajibannya, yakni BUN, Modern, PSP, Metropolitan, Bahari, Aken, Intan, Tata dan Servitia.

Selain itu, bank bermasalah yang membuat PKPS dan baru bayar sebagian adalah Lautan Berlian, BIRA, Namura, Putera Multi Karsa dan Tamara.

Menyinggung soal nasib mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Tumenggung terkait SKL Syamsul Nursalim yang dimasalahkan KPK, Hasbullah juga mengaku heran dengan sikap KPK langsung menetapkan tersangka yang terkesan diskriminatif.

"Inilah terkesan mau dikorbankan. Padahal sudah jelas audit BPK 2006 penerbitan SKL terhadap obligor Syamsul Nursalim, tidak ditemukan adanya kerugian negara. Bahkan BPK menyebutkan SKL layak diberikan kepada Syamsul Nursyalim, karena sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian MSAA," terangnya.

Didesak kemungkinan adanya pesanan politis terhadap Syafrudin, Hasbullah tak membantah soal itu. "Apalagi tidak kebijakan dari KKSK yang memerintahkan kepada Syafrudin untuk menagih dana Rp4,8 T kepada petani tambak. Itu tidak ada sama sekali. Kebijakan ini sudah diaudit BPK 2006 dan tak ada masalah. Tapi kenapa audit 2017 dipermasalah bahwa Syamsul Nursalim dianggap belum lunas," paparnya.

Sementara itu pakar hukum perdata Andi Wahyu mengatakan perjanjian MSAA yang diteken BPPN dengan para obligor guna menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan. "Ini lebih ke arah perdata bukan pidana, karena itu sampai kapan pun negara bisa menagih utang itu kepada obligor. Tidak ada kadaluwarsanya," ungkapnya.

MSAA itu, kata Andi Wahyu, yang paling penting uang negara yang dinikmati obligor itu bisa kembali ke negara. "Jadi bukan pidana, karena kalau pidana itu ada masa kadaluwarsanya. Sampai jangka waktu sekian maka kasus ini ditutup," tegasnya.

Sedangkan Pakar hukum Pidana Supardji sepakat kucuran dana BLBI merupakan bagian dari upaya penyelamatan perbankan saat itu. Namun disisi lain melalui Inpres 2002 berlanjut dengan terbitnya SKL. Misteri yang paling mengemuka adalah siapa yang paling bertanggung jawab.

"Sampai saat ini yang jadi korban atau tumbal barulah Pak Syafrudin sebagai terdakwa. Seharusnya beliau tidak sendiri, karena uang begitu banyak," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Dosen FHUI, KPK sudah seharusnya melangkah ke depan, karena publik sudah menanti tindakan tegas. Maka seharusnya dituntaskan, termasuk kepada siapapun yang salah. Maka harus ada yang bertanggung jawab.

"Namun sampai persidangan akhir ini masih menyisakan pertanyaan. Kenapa orang yang mendapatkan pencairan seperti Syamsyul Nursalim dan sebagainya tidak berhasil duduk sebagai saksi di situ. Ini adalah satu persoalan yang penuh dengan tanda tanya. Ada apa sebetulnya," pungkasnya.
(vhs)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Teddy Sebut Biaya Perjalanan...
Teddy Sebut Biaya Perjalanan Luar Negeri yang Melebihi Anggaran Ditanggung Presiden Prabowo
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Jelang Muktamar, Kiai...
Jelang Muktamar, Kiai Muda NU Konsolidasikan Gerakan Moral dari Solo Raya
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
BNPP Gelar Upacara Hari...
BNPP Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Peran Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved