Rancang Strategi Kebudayaan, Kemendikbud Galang Dukungan Daerah
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka merancang strategi kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Kemendikbud) menyelenggarakan lokakarya dan pelatihan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tingkat Provinsi. Penyelenggaraan pelatihan yang merupakan kerjasama Kemenko PMK, Kemendagri, dan Kementerian PPN/Bappenas ini belangsung di Graha Utama Gedung A Lantai 3, Komplek Kemendikbud, Jakarta, pada 1,4 dan 31 Agustus 2018.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) melibatkan pemerintaha daerah (Pemda) dan semua unsur masyarakat. PPKD, lanjut Hilman, perlu dilibatkan untuk mengidentifikasi kekayaan budaya mulai benda cagar budaya, SDM kebudayaan, sarana prasarana kebudayaan, identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan, sampai dengan analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di setiap daerah.
“Harapannya ada penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah oleh gubernur pada bulan Oktober. Setelahnya akan disusun strategi kebudayaan yang akan disahkan, diputuskan dan ditetapkan saat berlangsungnya Kongres Kebudayaan oleh Presiden RI,” tandas Hilman di sela-sela acaara pelatihan, di Jakarta, hari ini.
Penyusunan strategi kebudayaan, tambahnya, merupakan amanat UUUU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK). “Urgensinya, UUPK ditelurkan 35 tahun setelah diperdebatkan. Hingga kini strategi kebudayaan masih menjadi wacana, belum ditetapkan. Kenapa penyusunannya kali ini terlihat rumit? Dari daerah ke pusat? Kenapa tidak ditetapkan langsung oleh masyarakat? Inilah isu utamanya, yakni adalah agar ada kepemilikan. Ada rasa memiliki bersama akan strategi kebudayaan, jadi bukan hanya milik pemerintah atau golongan tertentu,” bebernya.
Kongres Kebudayaan sendiri rencananya akan dilaksanakan di Istora Senayan untuk dapat dilihat langsung oleh publik. “Ini bertujuan agar publik merasa yakin, percaya akan tenaga kebudayaan, dan terlibat di dalamnya” pungkasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) melibatkan pemerintaha daerah (Pemda) dan semua unsur masyarakat. PPKD, lanjut Hilman, perlu dilibatkan untuk mengidentifikasi kekayaan budaya mulai benda cagar budaya, SDM kebudayaan, sarana prasarana kebudayaan, identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan, sampai dengan analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di setiap daerah.
“Harapannya ada penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah oleh gubernur pada bulan Oktober. Setelahnya akan disusun strategi kebudayaan yang akan disahkan, diputuskan dan ditetapkan saat berlangsungnya Kongres Kebudayaan oleh Presiden RI,” tandas Hilman di sela-sela acaara pelatihan, di Jakarta, hari ini.
Penyusunan strategi kebudayaan, tambahnya, merupakan amanat UUUU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK). “Urgensinya, UUPK ditelurkan 35 tahun setelah diperdebatkan. Hingga kini strategi kebudayaan masih menjadi wacana, belum ditetapkan. Kenapa penyusunannya kali ini terlihat rumit? Dari daerah ke pusat? Kenapa tidak ditetapkan langsung oleh masyarakat? Inilah isu utamanya, yakni adalah agar ada kepemilikan. Ada rasa memiliki bersama akan strategi kebudayaan, jadi bukan hanya milik pemerintah atau golongan tertentu,” bebernya.
Kongres Kebudayaan sendiri rencananya akan dilaksanakan di Istora Senayan untuk dapat dilihat langsung oleh publik. “Ini bertujuan agar publik merasa yakin, percaya akan tenaga kebudayaan, dan terlibat di dalamnya” pungkasnya.
(don)