Carut Marut Pendaftaran Bakal Caleg 2019

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 20:23 WIB
Carut Marut Pendaftaran Bakal Caleg 2019
Carut Marut Pendaftaran Bakal Caleg 2019
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur proses pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) meninggalkan persoalan. Hal ini terungkap dalam kasus Partai Hanura yang ditengarahi mayoritas bakal calegnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw mengatakan, proses yang dihasilkan hari ini tak terlepas dari proses sebelumnya. Hasil tersebut menunjukkan kesiapan partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu.

"Memang inilah carut marutnya, ada banyak hak yang terhubung dari proses awal dan sebelumya yang tidak disadari sebelumnya sehingga dia punya risiko," ujar Jerry dalam diskusi 'carut marut pendaftaran caleg 'yang digelar Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

(Baca juga: Putusan MK Bisa Ubah Peta Politik Pilpres 2019)

Jerry mengaku, akan ada dampak yang muncul dari kasus yang dialami Hanura. Dampak tersebut misalnya, parpol tak mempunyai caleg, namun bisa ikut pemilu. Sementara itu dirinya menilai, negara tak mempunyai instrumen hukum yang jelas mengenai masalah ini.

Kata dia, berdasarkan apa yang terjadi sekarang KPU mengembalikan berkas caleg Hanura itu menunjukkan memang ada persoalan dari proses verifikasi parpol peserta pemilu.

"Itu dulu kontroversi. siapa yang tanggung jawab itu soal lain karena ada parpol yang diloloskan KPU, tapi ada parpol diloloskan bawaslu ada juga partai yang tidak diloloskan KPU dan bawaslu, tapi diloloskan pengadilan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0822 seconds (0.1#10.140)