KPU Wajibkan Capres-Cawapres Datang Saat Pendaftaran

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 18:06 WIB
KPU Wajibkan Capres-Cawapres...
KPU Wajibkan Capres-Cawapres Datang Saat Pendaftaran
A A A
JAKARTA - KPU mulai membuka pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2019, 4-10 Agustus 2018. Petunjuk teknis dan mekanisme pendaftaran sudah diatur dijelaskan ke masing-masing partai politik (parpol) pengusung.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, saat pendaftaran capres-cawapres nanti pihaknya tidak mewajibkan para ketua umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai datang.

"Yang diwajibkan datang saat pendaftaran adalah bakal capres dan cawapres. Biasanya (ketum dan sekjen ikut) datang," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Arief mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan pasangan calon (paslon) capres-cawapres mendaftar di hari apa saja termasuk di hari terakhir tanggal 10 Agustus.

Namun dia mengingatkan, agar parpol atau gabungan parpol pengusung memberitahukan waktu pendaftaran sehari sebelum pendaftaran. Menurutnya, pihaknya tak ada antisipasi khusus untuk mengatur jika pendaftaran capres dan cawapres dilakukan berbarengan oleh kubu berbeda.

Yang jelas kata dia, jika pendafataran dilkukan secara berbarengan maka akan diatur mekanisme dan konfirmasi kehadiran yang sudah disampaikan. Arief juga tak melarang partai baru untuk ikut mendampingi saat paslon melakukan pendaftaran.

"Mendampingi Saya kira tidak masalah tapi kan dia tidak masuk ke dalam kategori pengusul," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1686 seconds (0.1#10.140)