Saudi Perketat Keamanan, Konjen RI Jeddah Ingatkan WNI Patuhi Aturan Haji

Kamis, 02 Agustus 2018 - 10:00 WIB
Saudi Perketat Keamanan,...
Saudi Perketat Keamanan, Konjen RI Jeddah Ingatkan WNI Patuhi Aturan Haji
A A A
JEDDAH - Menjelang pelaksanaan ibadah haji (Hari Wukuf di Arafah) 9 Dzulhijjah atau diperkirakan jatuh pada 20 Agustus 2018, Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat penjagaan di sejumlah titik perlintasan menuju Kota Mekkah.

Seperti dilansir harian Saudi Gazette dan Arab News yang terbit 30 Juli, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Arab Saudi (Jawazat) telah membentuk pasukan khusus yang bekerja 24 jam untuk menindak tegas di tempat para pengendara yang mengangkut calon haji (calhaj) yang tidak memiliki izin haji (tasrekh).

Berikut penjelasan selengkapnya tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengendara yang kedapatan mengangkut calhaj tidak berizin.

1. Sanksi untuk pelanggaran pertama:
a). Kurungan (hukuman penjara) 15 hari.
b). 10 ribu riyal (Rp36 juta) untuk setiap penumpang yang diangkut (tinggal dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa).
c). Kemungkinan kendaraan disita.
d). Dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).

2. Pelanggaran kali kedua:
a). Kurungan (hukuman penjara) 2 bulan penjara.
b). 25 ribu riyal (Rp90 juta), untuk setiap penumpang yang diangkut (tinggal dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa).
c). Kemungkinan kendaraan disita.
d). Dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).

3. Bila mengulangi pelanggaran serupa hingga kali ketiga, pengendara akan dijatuhi,
a). Kurungan (hukuman penjara) 6 bulan penjara.
b). 50 ribu riyal (180 juta rupiah), untuk setiap penumpang yang diangkut (tinggal dikalikan dengan jumlah penumpang yang dibawa).
c). Kemungkinan kendaraan disita.
d). Dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi jika yang melanggar berwarga negara asing (mukimin/ekspatriat).

Jawazat mengimbau masyarakat, baik Warga Saudi atau warga negara asing yang bermukim di Arab Saudi agar mematuhi ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji agar terhindar dari sanksi di atas. Jemaah yang datang dari luar negeri juga diingatkan agar segera meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visanya habis.

Menyikapi ancaman sanksi bagi pengangkut calhaj tak berizin, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengingatkan masyarakat Indonesia yang berada di Arab Saudi agar memperhatikan secara serius peringatan ini.

"Tahun lalu, KJRI menangani seorang WNI yang ditangkap gara-gara kedapatan membawa 65 WNI yang bekerja di perusahaan Bin Laden di Mekkah. Mereka hendak pergi haji tapi tak punya tasrekh (surat izin)," ujar Konjen dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (2/8/2018).

Akibatnya, tambah Konjen, pria berinisial AR itu harus mendekam di tahanan selama 8 bulan karena tidak mampu membayar denda sebesar 10 ribu riyal per penumpang yang dia angkut. "Yang sempet kami temui WNI bernama AR, sudah 8 bulan. Dia diasingkan di anbar (ruang tahanan) sama warga Yaman. Kami tidak pernah diberikan info tentang dia (AR) ada di anbar itu," ujar Haris Agung Syarif, staf Fungsi Konsuler yang kesehariannya bertugas di Tarhil (pusat detensi imigrasi) Shumaisi.

Haris menambahkan, dirinya menemukan AR di ambar 33 yang dihuni Warga Negara Yaman saat membawa titipan uang dari seorang warga bertuliskan anbar 33.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0966 seconds (0.1#10.140)