PKB Resmi Ganti 3 Bakal Caleg DPR Eks Napi Korupsi
Rabu, 01 Agustus 2018 - 17:09 WIB
PKB Resmi Ganti 3 Bakal Caleg DPR Eks Napi Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengganti tiga bakal calon legislatif (caleg) yang akan memperebutkan kursi DPR RI pada Pemilu 2019. Ketiga bakal caleg tersebut diganti lantaran tidak memenuhi syarat karena berstatus mantan terpidana korupsi.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan tiga nama tersebut sudah diganti. Dirinya menyebut jika pihaknya tidak mengetahui jika tiga nama tersebut merupakan mantan napi korupsi.
"Semua sudah diganti, karena kita tidak tau kalau itu eks napi. Begitu kita tahu, langsung kita ganti," kata Cak Imin di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Cak Imin menjelaskan ketiga bacaleg tersebut bisa lolos dalam proses screening karena pihaknya tidak bisa melakukan cek satu persatu nama bacaleg yang didaftarkan.
"Kita kan tidak bisa cek satu persatu, begitu muncul satu persatu masuk. Kita kan tidak punya database. Siapakah dia, apakah dia, pernah atau tidak korupsi. Alhamdulilah hanya tiga dan sudah kita ganti semua," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang para bekas terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal caleg di Pemilu 2019. Larangan itu termuat di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Pasal 4 PKPU 20/2018 mewajibkan parpol mendaftarkan bakal caleg sesuai ketentuan seperti yang sudah disebut di atas. KPU RI tak segan mengembalikan berkas pendaftaran bakal caleg jika sistem informasi pencalonan (Silon) milik mereka mendeteksi nama politikus yang pernah menjadi eks terpidana tiga jenis perkara itu.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan tiga nama tersebut sudah diganti. Dirinya menyebut jika pihaknya tidak mengetahui jika tiga nama tersebut merupakan mantan napi korupsi.
"Semua sudah diganti, karena kita tidak tau kalau itu eks napi. Begitu kita tahu, langsung kita ganti," kata Cak Imin di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Cak Imin menjelaskan ketiga bacaleg tersebut bisa lolos dalam proses screening karena pihaknya tidak bisa melakukan cek satu persatu nama bacaleg yang didaftarkan.
"Kita kan tidak bisa cek satu persatu, begitu muncul satu persatu masuk. Kita kan tidak punya database. Siapakah dia, apakah dia, pernah atau tidak korupsi. Alhamdulilah hanya tiga dan sudah kita ganti semua," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang para bekas terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal caleg di Pemilu 2019. Larangan itu termuat di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Pasal 4 PKPU 20/2018 mewajibkan parpol mendaftarkan bakal caleg sesuai ketentuan seperti yang sudah disebut di atas. KPU RI tak segan mengembalikan berkas pendaftaran bakal caleg jika sistem informasi pencalonan (Silon) milik mereka mendeteksi nama politikus yang pernah menjadi eks terpidana tiga jenis perkara itu.
(maf)