Petinggi Perusahaan Telekomunikasi Diduga Suap Bupati Mojokerto

Rabu, 01 Agustus 2018 - 03:30 WIB
Petinggi Perusahaan...
Petinggi Perusahaan Telekomunikasi Diduga Suap Bupati Mojokerto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pemberian uang dari petinggi sejumlah perusahaan provider telekomunikasi kepada Bupati Mojokerto, Jawa Timur (nonaktif), Mustofa Kamal Pasa.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penanganan kasus dugaan suap untuk pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara (tower) telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 tidak hanya terkait dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk atau TBIG (Tower Bersama Group). Pasalnya dalam pengurusan izin dan pembangunan menara telekomunikasi berhubungan dengan 11 perusahaan dan ada 22 menara yang dibangun.

Dalam pengurusan izin dan pembangunan tersebut, penyidik menemukan ada mekanisme kerja sama yang dilakukan perusahaan yang membangun menara dengan perusahaan operator atau provider telekomunikasi. Febri membenarkan saat disinggung apakah penyidik juga turut mendalami dugaan adanya penyediaan atau pemberian uang baik langsung atau tidak langsung dari pejabat sejumlah perusahaan provider telekomunikasi ke tersangka penerima suap Mustofa Kamal Pasa.

"‎Harus pisahkan sampai di mana porsi dari perusahaan-perusahaan provider, sampai di mana perusahaan-perusahaan yang mengurusi izin dan pembangunan tower. Kita juga perlu melihat dugaan pemberian uang tersebut dari siapa dan atas persetujuan siapa. Itu kan perlu ditelusuri satu per satu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/7) malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengaku belum bisa menyampaikan nama perusahaan provider yang diduga menyediakan uang dan siapa nama pejabatnya yang menyodorkan. "Yang menjadi perhatian KPK adalah salah satunya sebenarnya bagaimana proses pendirian dan perizinan tower tersebut dan kemudian digunakan oleh pihak-pihak (perusahaan) provider atau pihak-pihak lain sebagai konsumen dari perusahaan (PT Tower Bersama Infrastructure) tersebut," ujarnya.

Febri membeberkan, pada Senin (30/7/2018) penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan provider telekomunikasi untuk tersangka penerima suap Mustofa Kamal Pasa. ‎Keduanya yakni Vice President Planning PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Indra Mardiatna dan Manager Power Operation PT Telkomsel Freddy Tandiputra. Sebelumnya juga sudah diperiksa Contact Management PT XL Axiata Tbk Maulana Febrianto dan Vice President Network Management Telkomsel Area Jawa-Bali Ronny Arnaz.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi sehubungan dengan tersangka Mustofa Kamal Pasa dkk, KPK tidak hanya melihat dugaan keterlibatan orang per orangan atau personal semata. Dalam penyidikan, dilakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan perusahaan, baik terkait dengan suap izin dan pembangunan menara (tower) telekomunikasi maupun dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Khusus untuk proyek-proyek tersebut, maka KPK mendalami perusahaan yang dimiliki dan terafiliasi dengan Mustofa.

"Itu yang kita telusuri. Kita kembangkan dengan bukti-bukti yang ada," kata Saut.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)