MK Diharapkan Bisa Segera Putuskan Masa Jabatan Wapres
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP BMI Daud Ahmad meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera putuskan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang (UU) Pemilu 2017 tentang syarat wakil presiden hanya dibatasi dua periode yang diajukan Partai Perindo yang kemudian diikuti oleh tim hukum Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait.
Menurut Daud, gugatan yang dilayangkan Perindo dan JK dianggap sah dan konstitusi, sehingga putusan MK bisa memberikan kepastian hukum. Menurutnya, selain harus segera memutuskan gugatan tersebut, dia menilai, MK harus objektif dalam melihat persoalan ini.
"Secara konstitusi Pak JK memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai cawapres. Hanya saja saat ini beliau terbentur dengan ketentuan pasal 169 huruf N UU Pemilu tahun 2017 itu. Oleh karena itu penting saya kira MK untuk segera memberikan kepastian hukum dalam konteks batasan periodeisasi masa jabatan wapres ini agar ini tidak menjadi polemik," ujar Daud, Selasa (31/7/2018).
Selain itu, lanjut Daud, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses yang ditempuh pemohon dalam menafsirkan masa jabatan tersebut. Ia percaya sembilan hakim MK akan objektif dalam menilai permohonan.
Dia meyakini, gugatan UU Pemilu yang diikuti oleh JK itu bukan dilakukan atas dasar kepentingan pribadi JK. Hal itu juga sudah pernah ditegaskan langsung oleh JK, bahwa gugatan tersebut dilakukan hanya semata-mata agar dapat memberikan kepastian hukum dikemudian hari.
Ketika disinggung apakah dukungannya terhadap JK itu merupakan harapan agar Jokowi dapat berdampingan lagi dengan JK pada Pilpres mendatang? Daud menjelaskan, sebagai organisasi sayap PDI Perjuangan pihaknya tetap patuh dan tunduk pada keputusan partai dalam hal ini Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Menurut Daud, terkait dengan calon wakil presiden yang akan mendampingi Jokowi nanti, Megawati Soekarnoputri bersama para ketua umum partai koalisi sudah sepakat untuk menyerahkan cawapres Jokowi kepada Jokowi langsung.
Sebab, dalam memimpin negara yang terdiri dari sekitar 17000 pulau dan ratusan suku dari Sabang sampai Merauke dengan berbagai persoalan bangsa yang dihadapi saat ini dibutuhkan pemimpin yang memiliki kesamaan pemikiran serta kesamaan visi atau chemistry antara presiden dan wakil presiden.
"Dan yang mengetahui chemistry itu adalah Pak Jokowi sendiri. Beliau yang lebih memahami dan mengerti siapa sosok yang ideal dan dapat mendampinginya lima tahun ke depan," ujarnya.
Menurut Daud, gugatan yang dilayangkan Perindo dan JK dianggap sah dan konstitusi, sehingga putusan MK bisa memberikan kepastian hukum. Menurutnya, selain harus segera memutuskan gugatan tersebut, dia menilai, MK harus objektif dalam melihat persoalan ini.
"Secara konstitusi Pak JK memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai cawapres. Hanya saja saat ini beliau terbentur dengan ketentuan pasal 169 huruf N UU Pemilu tahun 2017 itu. Oleh karena itu penting saya kira MK untuk segera memberikan kepastian hukum dalam konteks batasan periodeisasi masa jabatan wapres ini agar ini tidak menjadi polemik," ujar Daud, Selasa (31/7/2018).
Selain itu, lanjut Daud, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses yang ditempuh pemohon dalam menafsirkan masa jabatan tersebut. Ia percaya sembilan hakim MK akan objektif dalam menilai permohonan.
Dia meyakini, gugatan UU Pemilu yang diikuti oleh JK itu bukan dilakukan atas dasar kepentingan pribadi JK. Hal itu juga sudah pernah ditegaskan langsung oleh JK, bahwa gugatan tersebut dilakukan hanya semata-mata agar dapat memberikan kepastian hukum dikemudian hari.
Ketika disinggung apakah dukungannya terhadap JK itu merupakan harapan agar Jokowi dapat berdampingan lagi dengan JK pada Pilpres mendatang? Daud menjelaskan, sebagai organisasi sayap PDI Perjuangan pihaknya tetap patuh dan tunduk pada keputusan partai dalam hal ini Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Menurut Daud, terkait dengan calon wakil presiden yang akan mendampingi Jokowi nanti, Megawati Soekarnoputri bersama para ketua umum partai koalisi sudah sepakat untuk menyerahkan cawapres Jokowi kepada Jokowi langsung.
Sebab, dalam memimpin negara yang terdiri dari sekitar 17000 pulau dan ratusan suku dari Sabang sampai Merauke dengan berbagai persoalan bangsa yang dihadapi saat ini dibutuhkan pemimpin yang memiliki kesamaan pemikiran serta kesamaan visi atau chemistry antara presiden dan wakil presiden.
"Dan yang mengetahui chemistry itu adalah Pak Jokowi sendiri. Beliau yang lebih memahami dan mengerti siapa sosok yang ideal dan dapat mendampinginya lima tahun ke depan," ujarnya.
(maf)