Hari Terakhir, KPU Minta Parpol Perbaiki Syarat Bakal Caleg
Selasa, 31 Juli 2018 - 16:18 WIB
Hari Terakhir, KPU Minta Parpol Perbaiki Syarat Bakal Caleg
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim kerja prosedur untuk menerima dokumen persyaratan perbaikan bakal calon legislatif (Caleg) 2019 tingkat DPR dan DPRD yang dilakukan oleh partai politik (Parpol).
"Jadi KPU berserta KPUD seluruh daerah hari ini siap melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Wahyu mengungkapkan, sejauh ini pergerakan dari masing-masing pihak yang ditugasi oleh parpol belum terlihat maksimal. Menurutnya, kebanyakan parpol memanfaatkan waktu di jam-jam terakhir masa perbaikan ditutup.
Kendati begitu, pihaknya akan tetap melayani parpol yang mengajukan perbaikan sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). "Jadi ada waktu Indonesia tengah, barat, timur sesuai dengan waktu masing-masing," ujarnya.
Menurut Wahyu, pihaknya tak bisa mengumumkan kepada publik berapa banyak bakal caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat. Tiga hal yang sudah pasti disebutkan tak memenuhi syarat seperti mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Menurutnya, pengumuman itu akan disampaikan secara terbuka pada saat penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPR diumumkan.
"Perbaikan kemaren, itu hasilnya hal-hal yang belum memenuhi syarat itu kita sampaikan kepada parpol masing-masing untuk diperbaiki dan perbaikan itu masuknya paling lambat hari ini pukul 24.00 WIB," tandasnya.
"Jadi KPU berserta KPUD seluruh daerah hari ini siap melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Wahyu mengungkapkan, sejauh ini pergerakan dari masing-masing pihak yang ditugasi oleh parpol belum terlihat maksimal. Menurutnya, kebanyakan parpol memanfaatkan waktu di jam-jam terakhir masa perbaikan ditutup.
Kendati begitu, pihaknya akan tetap melayani parpol yang mengajukan perbaikan sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). "Jadi ada waktu Indonesia tengah, barat, timur sesuai dengan waktu masing-masing," ujarnya.
Menurut Wahyu, pihaknya tak bisa mengumumkan kepada publik berapa banyak bakal caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat. Tiga hal yang sudah pasti disebutkan tak memenuhi syarat seperti mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Menurutnya, pengumuman itu akan disampaikan secara terbuka pada saat penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPR diumumkan.
"Perbaikan kemaren, itu hasilnya hal-hal yang belum memenuhi syarat itu kita sampaikan kepada parpol masing-masing untuk diperbaiki dan perbaikan itu masuknya paling lambat hari ini pukul 24.00 WIB," tandasnya.
(maf)