Tak Calonkan Caleg Mantan Koruptor Naikkan Citra PSI
A
A
A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi partai politik yang tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif. Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat langkah tersebut dapat menjadi salah satu pendongkrak citra partai di mata masyarakat.
"PSI sebagai partai baru perlu memperlihatkan citra terbaiknya, apalagi di tengah kompetisi 2019 yang sangat ketat. Sehingga kalau mereka mampu meyakinkan mereka partai antikorupsi yang punya komitmen pemberantasan korupsi, itu akan membuat mereka makin eksis di masyarakat," kata Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Menurut Titi, PSI telah menjadi partai yang taat terhadap aturan PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2019. Khususnya di bagian ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H, yakni yang boleh mencalonkan diri bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
"Tentu kita apresiasi karena menunjukkan ketaatan pada hukum, aturan main, dan ketaatan komitmen mengusung caleg-caleg mereka dalam pemilu. Kalau partai lain masih mengusung napi korupsi, ya itu sebaliknya. Bagian dari tindakan yang tidak taat aturan main dan tidak konsisten pada hukum yang berlaku," ujarnya.
Titi melanjutkan, PSI telah menggunakan strategi yang juga meneguhkan bahwa partai tersebut serius melawan korupsi. Ditambah sesuai slogan mereka yakni antikorupsi dan antiintoleransi.
Hal itu menjadi titik mula yang baik dalam berkompetisi di Pemilu 2019. "Memang sudah semestinya parpol menaati aturan main yang sudah jelas dan terang benderang dalam PKPU 20 2018. Kita kan berpemilu harus taat hukum, harus mengikuti aturan main," terangnya.
"PSI sebagai partai baru perlu memperlihatkan citra terbaiknya, apalagi di tengah kompetisi 2019 yang sangat ketat. Sehingga kalau mereka mampu meyakinkan mereka partai antikorupsi yang punya komitmen pemberantasan korupsi, itu akan membuat mereka makin eksis di masyarakat," kata Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Menurut Titi, PSI telah menjadi partai yang taat terhadap aturan PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2019. Khususnya di bagian ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H, yakni yang boleh mencalonkan diri bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
"Tentu kita apresiasi karena menunjukkan ketaatan pada hukum, aturan main, dan ketaatan komitmen mengusung caleg-caleg mereka dalam pemilu. Kalau partai lain masih mengusung napi korupsi, ya itu sebaliknya. Bagian dari tindakan yang tidak taat aturan main dan tidak konsisten pada hukum yang berlaku," ujarnya.
Titi melanjutkan, PSI telah menggunakan strategi yang juga meneguhkan bahwa partai tersebut serius melawan korupsi. Ditambah sesuai slogan mereka yakni antikorupsi dan antiintoleransi.
Hal itu menjadi titik mula yang baik dalam berkompetisi di Pemilu 2019. "Memang sudah semestinya parpol menaati aturan main yang sudah jelas dan terang benderang dalam PKPU 20 2018. Kita kan berpemilu harus taat hukum, harus mengikuti aturan main," terangnya.
(poe)