Digugat Praperadilan, KPK Diharapkan Usut Tuntas Cek Pelawat

Sabtu, 28 Juli 2018 - 19:18 WIB
Digugat Praperadilan,...
Digugat Praperadilan, KPK Diharapkan Usut Tuntas Cek Pelawat
A A A
JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait langkah KPK menghentikan proses penyidikan terhadap penyandang dana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) MIranda S Goeltom oleh Komisi IX DPR pada 2004.

Permohonan itu didaftarkan oleh dua pemohon yaitu Arief Kurniawan Nugroho sebagai Wakil Ketua LP3HI serta Arief Wicaksana, seorang guru sekaligus mantan Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jabodetabek, Karawang dan Banten, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 26 Juli 2018.

Dalam berkas permohonannya, pada intinya mereka meminta agar pengadilan memerintahkan KPK untuk membuka kembali atau meneruskan proses penyidikan untuk menemukan tersangka penyandang dana kasus cek pelawat tersebut.

"Penerima dana suap (belasan anggota Komisi IX periode 1999-2004) dan kurir suap (Nunun Nurbaetie) sudah menjalani proses hukum. Tapi sponsor atau penyandang dananya sampai sekarang leha-leha tak tersentuh hukum. KPK tidak bisa begitu saja mempetieskan kasus ini. Kok kesannya menyerah begitu saja," kata Arief Kurniawan kepada pers, seusai mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut, kemarin.

Kurniawan menegaskan dengan tidak memproses penyandang dana penyuapan, maka KPK sengaja memotong alur tindak pidana hanya pada perantara, penerima suap dan penerima manfaat suap. Sedangkan apa kepentingan penyandang dana dengan terpilihnya Miranda Goeltom yang nota bene berwenang untuk mengawasi industri perbankan sengaja disembunyikan KPK.

Pada awal Mei lalu, massa aksi dari HMI Badko Jabodetabeka-Banten menggeruduk KPK dan mendesak agar lembaga antirasuah itu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi cek pelawat hingga ke bandar atau penyandang dananya. Sejauh ini, KPK dinilai belum menyentuh bandar kasus penyuapan sebesar Rp24 miliar.

Pada Jumat (4/5/2018), HMI kembali menggelar aksi dengan ancaman melakukan gugatan kepada KPK apabila lembaga antirasuah itu tak kunjung membongkar dalang dari kasus korupsi dan suap cek pelawat itu.

Seperti diketahui, Miranda Goeltom divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan harus menjalani hukuman pidana penjara 3 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung pada 25 April 2013 .

Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tersebut.

Sebelum MIranda, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut, termasuk politisi senior PDI-P Panda Nababan dan politisi dari Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta.

Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana.

Namun, KPK hingga kini tidak mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9444 seconds (0.1#10.140)