Jadi Tersangka, Bupati Lampung: Kita Membantu Tarbiyah
A
A
A
JAKARTA - Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Setelah dirinya berada di dalam kantor KPK selama hampir 10 jam lebih, akhirnya Zainudin keluar dengan menggunakan rompi berwarna oranye KPK. Zainudin juga nampak tersenyum, namun tidak banyak berbicara saat ditanya oleh awak media.
"Nda, nda ada yang urusan itu, kita membantu tarbiyah, enggak ada urusan itu," kata Zainudin saat ditanyai terkait keterlibatan dirinya dengan DPRD Lampung, Sabtu (28/7/2018) dini hari. (Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Menjadi Tersangka
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan ketiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA) dan Swasta, CV 9 Naga, Gilong Romodhon (GR).
Keempatnya ditersangkakan dengan alasan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.
Sebagai pihak yang diduga pemberi GR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ZH, ABN, dan AA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Setelah dirinya berada di dalam kantor KPK selama hampir 10 jam lebih, akhirnya Zainudin keluar dengan menggunakan rompi berwarna oranye KPK. Zainudin juga nampak tersenyum, namun tidak banyak berbicara saat ditanya oleh awak media.
"Nda, nda ada yang urusan itu, kita membantu tarbiyah, enggak ada urusan itu," kata Zainudin saat ditanyai terkait keterlibatan dirinya dengan DPRD Lampung, Sabtu (28/7/2018) dini hari. (Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Menjadi Tersangka
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan ketiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA) dan Swasta, CV 9 Naga, Gilong Romodhon (GR).
Keempatnya ditersangkakan dengan alasan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.
Sebagai pihak yang diduga pemberi GR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ZH, ABN, dan AA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
(mhd)