Fahri Hamzah: PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Tak Etis
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di pilpres tidak etis. Sebab, menurut dia, PP Nomor 32 Tahun 2018 itu memudahkan Presiden Jokowi bertanding di Pilpres 2019.
"Kenapa ini kan mau pilpres dia bikin aturan padahal dia mau bertanding, tidak etis Pak Jokowi buat aturan untuk memudahkan dia untuk bertanding," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Sehingga, kata dia, Presiden Jokowi akan dipandang negatif. "Pasti orang akan menuduh macam-macam, pasti orang akan menuduh ini untuk menjegal," katanya.
Maka itu, menurut dia, seharusnya PP tersebut dibatalkan. Dikatakannya, PP itu seharusnya diterbitkan pada pemilu periode selanjutnya.
"Saya tidak ngerti penasihat Jokowi bodoh-bodoh banget yang kaya begini merugikan Pak Jokowi," pungkasnya.
Adapun Pasal 29 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
"Kenapa ini kan mau pilpres dia bikin aturan padahal dia mau bertanding, tidak etis Pak Jokowi buat aturan untuk memudahkan dia untuk bertanding," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Sehingga, kata dia, Presiden Jokowi akan dipandang negatif. "Pasti orang akan menuduh macam-macam, pasti orang akan menuduh ini untuk menjegal," katanya.
Maka itu, menurut dia, seharusnya PP tersebut dibatalkan. Dikatakannya, PP itu seharusnya diterbitkan pada pemilu periode selanjutnya.
"Saya tidak ngerti penasihat Jokowi bodoh-bodoh banget yang kaya begini merugikan Pak Jokowi," pungkasnya.
Adapun Pasal 29 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
(kri)