KPK Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Menjadi DPO

Selasa, 24 Juli 2018 - 12:06 WIB
KPK Resmi Tetapkan Tersangka...
KPK Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Menjadi DPO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek Kabupaten Labuhanbatu, Umar Ritonga (UMR), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pada kemarin (23/7) UMR resmi ditetapkan (stasus DPO). Pimpinan sudah tanda tangan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, Saut menyebut pihaknya sudah mengultimatum kepada Umar agar menyerahkan diri ke KPK atau kepolisian terdekat. "Semoga yang bersangkutan lebih baik menyerah dari pada di kejar-kejar,"ujar Saut.

Pada kesempatan yang sama, Juru bicara KPK, Febri Diansyah juga mengimbau kepada keluarga dan kolega bila bertemu dengan tersangka agar proaktif mengajaknya untuk segera menyerahkan diri.

KPK masih berbaik hati menerima penyerahan diri Umar, namun jika Umar tidak menyerahkan diri secepatnya maka pihak kepolisian akan turun tangan langsung menangkap Umar.

"DPO sudah terbit, KPK akan menyurati Polri dan meminta bantuan melakukan pencarian ataupun penangkapan dimanapun yang bersangkutan berada,"tutur Febri.

Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Ia menjadi perantara Pangonal untuk menerima uang suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Umar tidak kooperatif pada saat akan diamankan oleh tim KPK usai mengambil uang sebesar Rp500 juta. Umar hampir menabrak pegawai KPK yang bertugas waktu itu. Pada saat itu kondisi sedang hujan dan terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan mobil Umar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8261 seconds (0.1#10.140)