Dua Pejabat Kemenkumham Jawa Barat Dicopot

Selasa, 24 Juli 2018 - 10:48 WIB
Dua Pejabat Kemenkumham...
Dua Pejabat Kemenkumham Jawa Barat Dicopot
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Alfi Zahrin dicopot dari jabatannya pascaoperasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang oleh KPK terkait suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.

Kedua pejabat tersebut dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut. “Secara institusi kami mengevaluasi jajaran yang tidak melakukan pengawasan secara benar, per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jawa BaratsaudaraIndroPur wokodan Kadivpas saudara Alfi Zahrin,” ujar Menteri Hukum danHAM Yasonna Laoly di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin. Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, izin ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) staf WahidHusein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darma wansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darma wansyah.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak searusnya kepada narapidana tertentu. Yasonna menyatakan, untuk sementara pelaksana harian (Plh) Kakanwil Jawa Barat akan dijabat oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jawa Barat Dodot Adi kuswanto.

Sementara Plh Kadivpas Jawa Barat dijabat oleh Kalapas Cirebon Agus Irianto, sedangkan Kalapas Sukamiskin akan dijabatolehPlhKalapasBanceuy Bandung, Kusnali. “Hanya untuk beberapa hari saja, kami sedang membahas mencari orang yang pas untuk itu,” ungkapnya.

Yasonna meng klaim, selama menjabat sebagai Menkuma sejak 2014 sudah ada lima kepala lapas Sukamiskin yang diganti termasuk Wahid. Empat lainnya yakni Dedi Handoko (2017), Surung Pasaribu (2016), Besi Kurniadi (2015), dan Mar selina Budhiningsih (2013-2014). Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menambahkan, pencopotan Indro Purwoko dan Alfi Zahrin Kiemas dari jabatannya merupakan langkah dan tindakan tegas.

Pasalnya, keduanya lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengontrolan jajaran di bawahnya. “Ditjenpas memang memiliki kebijakan untuk menempatkan satu narapidana koruptor dalam sel yang berbeda,” ujarnya. Kemarin malam, petugas Kanwil Kemenkumham Jabar dan Kementerian Hukum dan HAM melakukan razia di seluruh kamar di Lapas Sukamiskin.

Dari razia itu, petugas menemukan sejumlah barang elektronik dan uang tunai ratus an juta rupiah. Petugas meletakkan barangbarangtaklayakberada di dalam kamar napi itu di depan pintu masuk lapas. Terlihat sejumlah kulkas, gas LPG 3 Kg-12 kg, alat pembuat kopi, dispenser, telepon seluler pintar, gergaji, palu, rice cooker, TV, AC, dan uang tunai Rp102 juta.

“Penyisiran dilakukan terhadap 444 kamar napi korupsi dari total 522 kamar tahanan di Lapas Sukamiskin. Namun, ada kamar yang tidak bisa dilakukan monitoring ke dalam kamar karena terkait tempat kejadian perkara (TKP) KPK, yakni kamar napi Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana atau Wawan. Kegiatan razia berlangsung lancar, aman, dan kondisif. Benda-benda yang tidak boleh ada di dalam kamar napi, dikeluarkan,” kata Sri seusai razia.

Dibidik KPK

KPK membidik sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menegaskan, KPK sangat serius dan fokus menangani dan me ngem bangkan kasus dugaan suap jual beli kamar, fasilitas, dan izin di Lapas Sukamiskin.

Dia menuturkan, KPK tidak akan berhenti pada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Syarif mengungkapkan, dari data dan informasi awal yang sudah dimiliki KPK, ada dugaan pemberian dari sejumlah narapidana di Lapas Sukamiskin ke sejumlah oknum pejabat di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Ditjenpas Kemenkumham.

“Ini lagi penyelidikan pihakpihak lain (termasuk pemberian sejumlah narapidana ke sejumlah pejabat di Kanwil dan Ditjenpas). Semoga buktinya cukup,” tegas Syarif kepada KORAN SINDO kemarin.

KPK sudah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka. Dua sebagai penerima suap yakni Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan staf Kepala Lapas Sukamiskin sekaligus PNS Hendri Saputra. Dua ter sangka pemberi suap yakni pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah alias Emi (terpidana 2 tahun 8 bulan penjara sebagai pemberi suap dalam pengurusan proyek di Bakamla) dan Andri Rahmat (terpidana perkara pidana umum sekaligus tahanan pendamping Emi di Lapas Sukamiskin).

KPK juga lebih dulu menyita beberapa barang bukti saat OTT pada Jumat (20/7) dan Sabtu (21/7), di antaranya mobil Mitsubishi Triton Exceed hitam, Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam, dan uang tunai Rp20,505 juta dan USD410 dari rumah Wahid, uang Rp27,255 juta dari rumah Hendri, Rp139,3 juta dan sejumlah catatan sumber uang dari sel Emi di Lapas Sukamiskin, dan Rp92,96 juta dan USD1.000 dari sel Andri di Lapas Sukamiskin. Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir menyebut OTT yang dilakukan KPK terhadap Wahid Husen dinilai sebagai bentuk kelalaian. Kejadian ini kata dia menunjukkan fungsi pengawasan lapas oleh Kemen kumham lemah.

“Kok berulang-ulang, berarti abai kemen teri annya,” kata Kahar dalam rapat kerja dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)