MUI Bersyukur MK Tolak Judicial Review Jamaah Ahmadiyah

Senin, 23 Juli 2018 - 21:50 WIB
MUI Bersyukur MK Tolak...
MUI Bersyukur MK Tolak Judicial Review Jamaah Ahmadiyah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruhnya permohonan jamaah Ahmadiyah dan menyatakan bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Hakim MK menyatakan, Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 45.

Komisi Hukum Perundang-undangan sekaligus Kordinator Kuasa Hukum MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, UUPNPS tetap diperlukan demi menjaga kebebasan penafsiran yang tidak memperhatikan pokok-pokok ajaran agama dengan mengabaikan metodologi penafsiran yang dipergunakan oleh para ahli dan ajaran agama. “Sebaliknya jika permohonan itu dikabulkan maka akan mengundang ketidak jelasan dasar serta keluar dari tujuan diadakannya norma tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (23/7/2018).

Menurutnya, UUPNPS melarang seseorang atau kelompok yang membuat penafsiran sendiri di muka umum dan meminta dukungan umum. Artinya penafsiran terhadap norma dalam agama tertentu harus berbasis pada penafsiran yang diakui kebenarannya oleh para ahli dan penganut agamanya. “Bukan ditafsirkan bebas oleh masing-masing individu lalu kemudian meminta dukungan umum,” lanjutnya.

Keputusan MK tersebut dibacakan, Senin (23/7/2018) pada pukul 10. 39 WIB oleh Ketua Mahkamah Anwar Usnan, bergantian dengan 8 Anggota Mahkamah lainnya. Hadir pula kuasa hukum Presiden dan kuasa hukum DPR. Juga para pihak terkait seperti para kuasa dari LDDI, YLBHI, Komnas Perempuan, dan MUI. Selain Ikhsan Abdullah, dari MUI juga hadir kuasa hukum Erfandi dan Hasbullah.

Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, kebebasan menafsirkan ajaran agama tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada individu meskipun memiliki kebebasan. Penafsiran harus dilakukan berdasarkan metode yang disetujui oleh forum internum dan eksternum suatu agama. “Inilah hal penting dalam putusan MK,” ujarnya.

Permohonan jamaah Ahmadiyah disidangkan pertama kali pada 25 Agustus 2017 dan dilakukan 13 kali persidangan. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan frasa penodaan agama dalam pasal 1, 2, dan 3 UUPNPS bersifat multi tafsir. Akibatnya hal tersebut seringkali dimanfaatkan untuk menutup tempat ibadah Ahmadiyah. Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Ikhsan menilai keputusan ini penting karena bila permohonan dikabulkan maka ia khawatir NKRI akan tercabik-cabik. “Dan penghinaan dan penodaan agama makin marak dilakukan oleh orang-orang yang ingin merusak kerukunan dan persatuan umat dalam kerangka NKRI,” tandasnya. “Alhamdulillah Allah meridhoi kami untuk tetap merawat dan menjaga NKRI dengan instrumen hukum.”
(poe)
Berita Terkait
Prabowo Sudah Teken...
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved