DPR Diminta Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Senin, 23 Juli 2018 - 19:44 WIB
DPR Diminta Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
DPR Diminta Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
A A A
JAKARTA - DPR diharapkan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pasalnya, agenda politik tahun 2018-2019 bukan penghalang anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PKS melakukan pembahasan internal maupun dengan pemerintah.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo dalam audiensi dengan lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan di Gedung DPR, Senayan, Senin (23/7/2018).

"RUU ini harus segera ditetapkan, kondisinya sudah darurat, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban," kata Rahayu Saraswati.

Politikus Partai Gerindra ini mengakui, ada sejumlah pro kontra muncul dalam Panja saat pembahasan RUU PKS. Mulai dari persoalan definisi kekerasan seksual hingga padatnya jadwal kerja anggota Komisi VIII antara lain Kunjungan Kerja komisi termasuk pengawasan Haji.

Ditambah lagi dengan padatnya agenda politik mulai dari Pilkada 2018 sampai dengan persiapan Pemilu 2019. Akan tetapi, wanita yang akrab disapa Sara ini memastikan Fraksi Partai Gerindra masih konsisten mengawal dan memperjuangkan finalisasi pembahasan RUU PKS ini.

Bahkan, Fraksi Partai Gerindra sudah memfasilitasi diskusi dan pembahasan sampai ke Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan para perumus RUU dan aktivis perlindungan korban kekerasan seksual.

"Kita perjuangkan semua klausul, prioritas utama adalah perlindungan korban dari segala segi hukum acara, bahkan dari saat pelaporan. Dan tentunya perjuangan untuk pemulihan korban dan keluarga korban," kata keponakan Prabowo Subianto ini.

Dirinya juga mengakui masih optimis dan percaya bahwa setiap fraksi yang ada di DPR memiliki komitmen yang sama dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. "Saya juga berharap dukungan masyarakat agar terus mengingatkan dan mendorong DPR agar dapat segera mengesahkan RUU ini," ujarnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data Komnas Perempuan terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2016.

Sementara berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2011-2016 menunjukan angka kekerasan terhadap anak untuk kasus pornografi dan cyber crime 1.593 kasus. Sementara untuk trafficking dan eksploitasi berjumlah 1.254 kasus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5502 seconds (0.1#10.140)