KPK Dinilai Alami Disorientasi Pembuktian Perkara SKL
A
A
A
JAKARTA - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengalami disorientasi dalam membuktikan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor Sjamsul Nursalim, yang menempatkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa.
Kesan 'mengadili kebijakan' sangat kental selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Nasional Jaringan Advokat Publik (JAP) Indonesia, Moin Tualeka, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
"KPK seperti mengalami disorientasi yang justru menunjukkan dakwaan mereka lemah. Mereka kesulitan membuktikan terjadinya peristiwa korupsi dan adanya peran terdakwa dalam peristiwa itu," kata Moin.
"Unsur tipikornya bisa tidak terbukti karena bukti dan saksi yang dihadirkan sejauh ini justru menguatkan fakta hukum bahwa penerbitan SKL itu dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Dia menambahkan, penerbitan SKL pada April 2004, didasarkan atas Rapat Kabinet dan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 13 Februari 2004. KKSK dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan beranggotakan Menteri Keuangan Boediono, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Perdagangan dan Perindustrian Rini Suwandi, dan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.
Selanjutnya perintah dan persetujuan penerbitan SKL oleh BPPN juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi selaku atasan langsung Ketua BPPN, pada 17 Maret 2004.
"Dalam forum-forum Kabinet dan KKSK itu sudah diungkapkan mengenai posisi kewajiban Sjamsul Nursalim dan petambak. Dan diputuskan tidak terjadi misrepresentasi. SKL adalah konsekuensi langsung dari keputusan forum-forum tersebut, bukan inisiatif perseorangan," ujarnya.
Pada persidangan Kamis, 19 Juli 2018, saksi fakta mantan Menteri Keuangan Boediono menerangkan kewenangan BPPN sebagai lembaga sentral yang memberikan masukan pada rapat-rapat KKSK sesuai aturan perundang-undangan.
"Tapi tentu ini (BPPN) tidak sendiri. Di samping itu ada satu kelompok yang membantu misalnya Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) juga membantu masukan, kemudian ada Oversight Committee (OC) yang juga memberi masukan," ucapnya.
TPBH adalah tim lintas departemen yang juga terdiri dari lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. OC adalah komite pengawas yang saat itu dipimpin Ma’rie Muhammad.
Menurut Boediono, BPPN memiliki staf-staf yang baik dan dana yang cukup untuk melakukan hal-hal sesuai kewenangannya. "Termasuk melakukan audit," ujarnya.
Lebih lanjut Boediono mengakui adanya rapat dan Keputusan KKSK pada 7 Oktober 2002 yang membahas tentang kewajiban Sjamsul Nursalim. Ada tiga hal pokok dalam keputusan itu.
Pertama, berkaitan dengan kewajiban membayar di muka Rp1 triliun, agar segera diselesaikan kekurangan pembayaran Rp428 miliar secara tunai; kedua, segera menyempurnakan proses pengalihan aset sesuai MSAA; ketiga BPPN diminta untuk melaporkan secara rinci penyelesaian audit finansial Dipasena untuk mendapatkan persetujuan KKSK.
Mengenai utang petambak Dipasena, Boediono menyatakan, "Pada pokoknya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya, tapi kemudian ada usulan BPPN agar diperingan bebannya. Saya lupa angkanya berapa, tapi tujuannya untuk membantu petambak. Karena saya ingat dan sampaikan, kalau ini semua sesuai aturan tentu ini sesuatu yang baik."
Akhirnya, utang petambak disesuaikan dari awalnya Rp135 juta/orang menjadi Rp100 juta/orang untuk 11 ribu petambak, sehingga totalnya Rp1,1 triliun. Rapat KKSK memutuskan tidak ada misrepresentasi kewajiban Sjamsul Nursalim dan petambak.
Mengenai semua masukan dan pembahasan, menurut Boediono, KKSK mendapatkan bahan dari BPPN, Tim Bantuan Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH). Ada juga hasil audit dari Ernst and Young.
Secara terpisah kepada wartawan, Syafruddin mengatakan, Keputusan KKSK 7 Oktober 2002 itulah yang dia laksanakan. Dia menagih Rp428 miliar kepada Sjamsul Nursalim, termasuk mengambil 12 perusahaan milik Sjamsul Nursalim.
"Lalu kita laporkan pada 17 Maret (2004), semua diteliti oleh TBH, TPBH, Oversight Commitee, sudah selesai. Karena sudah selesai maka KKSK memutuskan kepada BPPN, terbitkan SKL. Jadi saya menerbitkan SKL atas keputusan KKSK," kata Sjafruddin.
Mengapa Syafruddin tidak melaporkan misrepresentasi? Menurut dia, hal itu bukan kewenangannya. "Pak Boed (Boediono) benar, bahwa itu bukan tugas saya. Tapi KKSK memerintahkan TBH, TPBH, OC yang mengevaluasi. Hasil evaluasi itulah yang jadi pegangan KKSK."
Jadi pada saat Keputusan KKSK 7 Oktober 2002 itu, lanjut Sjafruddin, kewajiban Sjamsul Nursalim belum selesai yakni penyerahan aset 12 perusahaan dan kekurangan Rp428 miliar.
"Selama Oktober 2002 sampai Desember 2003 itu BPPN menyelesaikan, dan dilaporkan ke KKSK, lalu KKSK memerintahkan TBH, TPBH, OC untuk mengkaji, dan keputusannya, terbitkan (SKL)," ujarnya.
Kesan 'mengadili kebijakan' sangat kental selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Nasional Jaringan Advokat Publik (JAP) Indonesia, Moin Tualeka, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
"KPK seperti mengalami disorientasi yang justru menunjukkan dakwaan mereka lemah. Mereka kesulitan membuktikan terjadinya peristiwa korupsi dan adanya peran terdakwa dalam peristiwa itu," kata Moin.
"Unsur tipikornya bisa tidak terbukti karena bukti dan saksi yang dihadirkan sejauh ini justru menguatkan fakta hukum bahwa penerbitan SKL itu dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Dia menambahkan, penerbitan SKL pada April 2004, didasarkan atas Rapat Kabinet dan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 13 Februari 2004. KKSK dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan beranggotakan Menteri Keuangan Boediono, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Perdagangan dan Perindustrian Rini Suwandi, dan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.
Selanjutnya perintah dan persetujuan penerbitan SKL oleh BPPN juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi selaku atasan langsung Ketua BPPN, pada 17 Maret 2004.
"Dalam forum-forum Kabinet dan KKSK itu sudah diungkapkan mengenai posisi kewajiban Sjamsul Nursalim dan petambak. Dan diputuskan tidak terjadi misrepresentasi. SKL adalah konsekuensi langsung dari keputusan forum-forum tersebut, bukan inisiatif perseorangan," ujarnya.
Pada persidangan Kamis, 19 Juli 2018, saksi fakta mantan Menteri Keuangan Boediono menerangkan kewenangan BPPN sebagai lembaga sentral yang memberikan masukan pada rapat-rapat KKSK sesuai aturan perundang-undangan.
"Tapi tentu ini (BPPN) tidak sendiri. Di samping itu ada satu kelompok yang membantu misalnya Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) juga membantu masukan, kemudian ada Oversight Committee (OC) yang juga memberi masukan," ucapnya.
TPBH adalah tim lintas departemen yang juga terdiri dari lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. OC adalah komite pengawas yang saat itu dipimpin Ma’rie Muhammad.
Menurut Boediono, BPPN memiliki staf-staf yang baik dan dana yang cukup untuk melakukan hal-hal sesuai kewenangannya. "Termasuk melakukan audit," ujarnya.
Lebih lanjut Boediono mengakui adanya rapat dan Keputusan KKSK pada 7 Oktober 2002 yang membahas tentang kewajiban Sjamsul Nursalim. Ada tiga hal pokok dalam keputusan itu.
Pertama, berkaitan dengan kewajiban membayar di muka Rp1 triliun, agar segera diselesaikan kekurangan pembayaran Rp428 miliar secara tunai; kedua, segera menyempurnakan proses pengalihan aset sesuai MSAA; ketiga BPPN diminta untuk melaporkan secara rinci penyelesaian audit finansial Dipasena untuk mendapatkan persetujuan KKSK.
Mengenai utang petambak Dipasena, Boediono menyatakan, "Pada pokoknya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya, tapi kemudian ada usulan BPPN agar diperingan bebannya. Saya lupa angkanya berapa, tapi tujuannya untuk membantu petambak. Karena saya ingat dan sampaikan, kalau ini semua sesuai aturan tentu ini sesuatu yang baik."
Akhirnya, utang petambak disesuaikan dari awalnya Rp135 juta/orang menjadi Rp100 juta/orang untuk 11 ribu petambak, sehingga totalnya Rp1,1 triliun. Rapat KKSK memutuskan tidak ada misrepresentasi kewajiban Sjamsul Nursalim dan petambak.
Mengenai semua masukan dan pembahasan, menurut Boediono, KKSK mendapatkan bahan dari BPPN, Tim Bantuan Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH). Ada juga hasil audit dari Ernst and Young.
Secara terpisah kepada wartawan, Syafruddin mengatakan, Keputusan KKSK 7 Oktober 2002 itulah yang dia laksanakan. Dia menagih Rp428 miliar kepada Sjamsul Nursalim, termasuk mengambil 12 perusahaan milik Sjamsul Nursalim.
"Lalu kita laporkan pada 17 Maret (2004), semua diteliti oleh TBH, TPBH, Oversight Commitee, sudah selesai. Karena sudah selesai maka KKSK memutuskan kepada BPPN, terbitkan SKL. Jadi saya menerbitkan SKL atas keputusan KKSK," kata Sjafruddin.
Mengapa Syafruddin tidak melaporkan misrepresentasi? Menurut dia, hal itu bukan kewenangannya. "Pak Boed (Boediono) benar, bahwa itu bukan tugas saya. Tapi KKSK memerintahkan TBH, TPBH, OC yang mengevaluasi. Hasil evaluasi itulah yang jadi pegangan KKSK."
Jadi pada saat Keputusan KKSK 7 Oktober 2002 itu, lanjut Sjafruddin, kewajiban Sjamsul Nursalim belum selesai yakni penyerahan aset 12 perusahaan dan kekurangan Rp428 miliar.
"Selama Oktober 2002 sampai Desember 2003 itu BPPN menyelesaikan, dan dilaporkan ke KKSK, lalu KKSK memerintahkan TBH, TPBH, OC untuk mengkaji, dan keputusannya, terbitkan (SKL)," ujarnya.
(maf)