Transaksi Suap di Lapas Sukamiskin Dilakukan Secara Terang-terangan

Minggu, 22 Juli 2018 - 13:03 WIB
Transaksi Suap di Lapas...
Transaksi Suap di Lapas Sukamiskin Dilakukan Secara Terang-terangan
A A A
JAKARTA - Terkuaknya kasus jual beli fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin bagi narapidana (napi) kasus korupsi, membuktikan rumor tentang banyaknya penyalahgunaan wewenang dan suap di Lapas.

Apalagi dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan narapidana kasus suap Bakamla Fahmi Darmawansyah, terungkap jika transaksi suap dan jual beli fasilitas istimewa bagi napi dilakukan secara terbuka oleh kedua belah pihak.

"Permintaan mobil, uang, dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara gamblang," ujar Juri Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (22/7/2018). ( Baca: Ini Kronologis Penangkapan Kalapas dan Dua Napi Korupsi di Sukamiskin )

Febri menuturkan, dalam kasus Kalapas Sukamiskin, KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung. Bahkan tidak lagi menggunalan sandi atau kode-kode terselubung.

"Sangat terang, termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp200 juta-500 juta per kamar," imbuh Febri. (Baca juga: Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Sukamiskin Seharga Rp500 Juta)

Sebelumnya, KPK mengidentifikasi Wahid Husein meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih dan bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah ia kenal.

Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor kepada rumah Wahid Husein.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein beserta stafnya bernama Hendry ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (Baca juga: KPK OTT Kalapas Sukamiskin Terkait Kasus Suap Para Napi )

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Fahmi dan Andi Rahmat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(thm)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved