Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Sukamiskin Seharga Rp500 Juta
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah narapidana kasus korupsi yang menjalankan masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapat fasilitas istimewa dan kemudahan untuk keluar masuk tahanan.
Hal itu seperti terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen lantaran diduga menerima suap. Fasilitas dan akses keluar-masuk yang diperoleh napi kasus korupsi itu tentu tidak geratis.
KPK menyebut tarif untuk mendapat fasilitas tambahan seperti kamar mewah hingga bermesin pendingin (AC) sebesar Rp200-500 juta.
"Menurut penyelidik dan penyidik yang ikut serta operasi di Sukamiskin, terjadi jual beli kamar, jual beli izin, sehingga narapidana bisa keluar lapas dengan mudah," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Laode menuturkan, fakta yang ditemukan tim KPK ini seolah membuktikan rumor yang tersebar selama ini, bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan suap."Itu terkonfirmasi dengan OTT yang dilakukan KPK semalam," ucap Laode.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, jual beli fasilitas tambahan di sel biasa dilakukan melalui perantara seorang narapidana umum. Narapidana itu bertugas menjadi penghubung ke kepala lapas.( Baca: Ini Kronologis Penangkapan Kalapas dan Dua Napi Korupsi di Sukamiskin )
"Kalau mau nambah (fasilitas), ada penghubung ke kalapas, seorang kayak free rider, statusnya terpidana biasa," ucap Saut. Dalam OTT tadi malam, tim KPK juga menemukan oknum warga binaan yang melakukan bisnis di lapas. Tim KPK juga menemukan sejumlah tempat dan tindakan istimewa terhadap napi yang menyetor uang.
Mulai dari ditemukannya sejumlah alat komunikasi untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, hingga kulkas."Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," ucap Saut.
Hal itu seperti terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen lantaran diduga menerima suap. Fasilitas dan akses keluar-masuk yang diperoleh napi kasus korupsi itu tentu tidak geratis.
KPK menyebut tarif untuk mendapat fasilitas tambahan seperti kamar mewah hingga bermesin pendingin (AC) sebesar Rp200-500 juta.
"Menurut penyelidik dan penyidik yang ikut serta operasi di Sukamiskin, terjadi jual beli kamar, jual beli izin, sehingga narapidana bisa keluar lapas dengan mudah," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Laode menuturkan, fakta yang ditemukan tim KPK ini seolah membuktikan rumor yang tersebar selama ini, bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan suap."Itu terkonfirmasi dengan OTT yang dilakukan KPK semalam," ucap Laode.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, jual beli fasilitas tambahan di sel biasa dilakukan melalui perantara seorang narapidana umum. Narapidana itu bertugas menjadi penghubung ke kepala lapas.( Baca: Ini Kronologis Penangkapan Kalapas dan Dua Napi Korupsi di Sukamiskin )
"Kalau mau nambah (fasilitas), ada penghubung ke kalapas, seorang kayak free rider, statusnya terpidana biasa," ucap Saut. Dalam OTT tadi malam, tim KPK juga menemukan oknum warga binaan yang melakukan bisnis di lapas. Tim KPK juga menemukan sejumlah tempat dan tindakan istimewa terhadap napi yang menyetor uang.
Mulai dari ditemukannya sejumlah alat komunikasi untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, hingga kulkas."Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," ucap Saut.
(whb)