Barang Bukti Raib, KPK Harus Pantau Asset Bos First Travel yang Disita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara korban penipuan First Travel Aldwin Rahadian meminta KPK turun tangan memantau dan mengawasi semua asset bos First Travel yang saat ini disita atau menjadi barang bukti oleh penegak hukum. KPK perlu turun agar kejadian 'sempat raibnya' beberapa asset berupa mobil mewah yang menjadi barang bukti tidak terjadi lagi.
"Saya rasa KPK perlu turun menyelidiki kejadian ini. Asset yang jadi barang bukti ini kan sudah dirampas negara artinya jadi milik Negera. Jika disalahgunakan itu sudah termasuk pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Makanya KPK perlu turun untuk menyelidiki hal ini. Apa benar diselewengkan atau ada alasan lain. Agar ini clear" tukas Aldwin di Jakarta (20/7/2018).
Demi rasa kemanusiaan dan keadilan, puluhan ribu korban First Travel yang hingga detik ini nasibnya tidak jelas, Aldwin meminta aparat penegak hukum benar-benar menjaga aset bos travel yang kini sudah menjadi milik negara.
"Jagalah perasaan puluhan ribu korban. Janganlah peristiwa seperti ini terjadi lagi. Bagi saya ini memalukan. Ini harus diusut tuntas, jika ada pelanggaran hukum, siapa saja yang terlibat harus ditindak tegas. Sekali lagi semua asset itu sudah jadi milik negera," tegas Aldwin yang juga praktisi hukum ini.
Aldwin mengungkapkan, hingga detik ini kepastian nasib puluhan ribu korban First Travel masih jauh dari kejelasan. Namun, semangat korban untuk mendapatkan keadilan tidak pernah surut.
"Sejak lama puluhan ribu korban sudah bermohon ke Presiden agar aware dan beri solusi bagi para korban sesuai Keputusan Menteri Agama nomor 589 Tahun 2017 tentang pencabutan izin First Travel dan pengembalian dana jamaah korban penipuan First Travel. Ini bukan perkara satu dua orang, tapi puluhan ribu orang rakyat Indonesia. Harusnya Presiden beri perhatian khusus buat kasus ini," pungkas Aldwin.
"Saya rasa KPK perlu turun menyelidiki kejadian ini. Asset yang jadi barang bukti ini kan sudah dirampas negara artinya jadi milik Negera. Jika disalahgunakan itu sudah termasuk pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Makanya KPK perlu turun untuk menyelidiki hal ini. Apa benar diselewengkan atau ada alasan lain. Agar ini clear" tukas Aldwin di Jakarta (20/7/2018).
Demi rasa kemanusiaan dan keadilan, puluhan ribu korban First Travel yang hingga detik ini nasibnya tidak jelas, Aldwin meminta aparat penegak hukum benar-benar menjaga aset bos travel yang kini sudah menjadi milik negara.
"Jagalah perasaan puluhan ribu korban. Janganlah peristiwa seperti ini terjadi lagi. Bagi saya ini memalukan. Ini harus diusut tuntas, jika ada pelanggaran hukum, siapa saja yang terlibat harus ditindak tegas. Sekali lagi semua asset itu sudah jadi milik negera," tegas Aldwin yang juga praktisi hukum ini.
Aldwin mengungkapkan, hingga detik ini kepastian nasib puluhan ribu korban First Travel masih jauh dari kejelasan. Namun, semangat korban untuk mendapatkan keadilan tidak pernah surut.
"Sejak lama puluhan ribu korban sudah bermohon ke Presiden agar aware dan beri solusi bagi para korban sesuai Keputusan Menteri Agama nomor 589 Tahun 2017 tentang pencabutan izin First Travel dan pengembalian dana jamaah korban penipuan First Travel. Ini bukan perkara satu dua orang, tapi puluhan ribu orang rakyat Indonesia. Harusnya Presiden beri perhatian khusus buat kasus ini," pungkas Aldwin.
(pur)