Geledah Rumah Kepala BPKAD Tulungagung, KPK Cek 4 Unit Mobil
A
A
A
TULUNGAGUNG - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi giliran menggeledah rumah pribadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Tulungagung, Hendry Setyawan. Tiba di lokasi dengan tiga mobil, tim anti rasuah itu tidak langsung masuk rumah.
Langkah para penyidik berhenti di garasi rumah Hendry. Pada empat unit mobil yang ada disana yakni Toyota Alphard silver, Chevrolet Captiva hitam plat pemerintah, dan dua Suzuki Swift warna silver dan ungu, penyidik KPK melakukan pengamatan intens.
Satu persatu mobil diamati dan dicek. Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengatakan sedikitnya ada 10 orang penyidik KPK yang kembali melakukan pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) 6 Juni 2018 lalu.
Mereka terbagi atas dua tim penyidik. "Tim penyidik (KPK) tiba siang dan langsung berkomunikasi dengan kami," ujarnya kepada wartawan Kamis (19/7/2018).
Selain rumah pribadi Hendry di Jalan A Yani, Kelurahan Kampung Dalem, Kota Tulungagung, penyidik KPK juga mendatangi kantor (BPKAD) tempat Hendry bekerja. Selama 5 jam lima ruangan kerja itu digeledah.
Informasi yang dihimpun penyidik membawa sejumlah alat bukti yang ditempatkan dalam dua koper besar, satu ransel dan satu kardus berukuran sedang. Menurut Tofik penyidik KPK akan di Tulungagung selama tiga hari.
Selama itu mereka akan melakukan aktifitas lapangan alias penggeledahan. Selama proses berlangsung Polres menerjunkan sejumlah personil untuk pengamanan. "Ada sekitar tujuh sampai delapan titik yang akan diperiksa," kata Tofik.
Selain rumah dan kantor Hendry Setyawan, KPK juga menggeledah rumah Oki dan Evi Purwitasari yang beralamat di Kelurahan Kepatihan. Oki adalah Koordinator Unit Layanan Pengadaan Dinas PUPR. Sedangkan Evi Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo menambahkan, penggeledahan akan berlanjut Jumat (20/7) besok. Mustijat turun langsung mengawal penggeledahan. "Pemeriksaan akan berlanjut besok (20/7)," jelasnya.
Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di Kabupaten Tulungagung pada 6 Juni 2018 lalu. Dalam OTT kasus suap Rp 1 miliar terkait proyek infrastruktur jalan, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sutrisno sebagai tersangka. Sutrisno langsung ditahan.
KPK juga menangkap kontraktor asal Blitar Susilo Prabowo alias Embun serta Agung (unsur swasta) yang berperan kurir. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Calon Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap.
Dalam perkembangan penyidikan tim penyidik KPK terus melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi saksi.
Langkah para penyidik berhenti di garasi rumah Hendry. Pada empat unit mobil yang ada disana yakni Toyota Alphard silver, Chevrolet Captiva hitam plat pemerintah, dan dua Suzuki Swift warna silver dan ungu, penyidik KPK melakukan pengamatan intens.
Satu persatu mobil diamati dan dicek. Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengatakan sedikitnya ada 10 orang penyidik KPK yang kembali melakukan pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) 6 Juni 2018 lalu.
Mereka terbagi atas dua tim penyidik. "Tim penyidik (KPK) tiba siang dan langsung berkomunikasi dengan kami," ujarnya kepada wartawan Kamis (19/7/2018).
Selain rumah pribadi Hendry di Jalan A Yani, Kelurahan Kampung Dalem, Kota Tulungagung, penyidik KPK juga mendatangi kantor (BPKAD) tempat Hendry bekerja. Selama 5 jam lima ruangan kerja itu digeledah.
Informasi yang dihimpun penyidik membawa sejumlah alat bukti yang ditempatkan dalam dua koper besar, satu ransel dan satu kardus berukuran sedang. Menurut Tofik penyidik KPK akan di Tulungagung selama tiga hari.
Selama itu mereka akan melakukan aktifitas lapangan alias penggeledahan. Selama proses berlangsung Polres menerjunkan sejumlah personil untuk pengamanan. "Ada sekitar tujuh sampai delapan titik yang akan diperiksa," kata Tofik.
Selain rumah dan kantor Hendry Setyawan, KPK juga menggeledah rumah Oki dan Evi Purwitasari yang beralamat di Kelurahan Kepatihan. Oki adalah Koordinator Unit Layanan Pengadaan Dinas PUPR. Sedangkan Evi Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo menambahkan, penggeledahan akan berlanjut Jumat (20/7) besok. Mustijat turun langsung mengawal penggeledahan. "Pemeriksaan akan berlanjut besok (20/7)," jelasnya.
Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di Kabupaten Tulungagung pada 6 Juni 2018 lalu. Dalam OTT kasus suap Rp 1 miliar terkait proyek infrastruktur jalan, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sutrisno sebagai tersangka. Sutrisno langsung ditahan.
KPK juga menangkap kontraktor asal Blitar Susilo Prabowo alias Embun serta Agung (unsur swasta) yang berperan kurir. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Calon Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap.
Dalam perkembangan penyidikan tim penyidik KPK terus melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi saksi.
(maf)