KPK Sudah Peringatkan PLN Potensi Korupsi Proyek Listrik 35.000 MW

Kamis, 19 Juli 2018 - 17:13 WIB
KPK Sudah Peringatkan...
KPK Sudah Peringatkan PLN Potensi Korupsi Proyek Listrik 35.000 MW
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk mewaspadai adanya potensi korupsi pada proyek listrik 35.000 megawatt.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, hal tersebut di lontarkan dalam menanggapi rencana pemeriksaan KPK terhadap Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada Jumat (20/7) besok.

"Kan seperti yang saya katakan, ada 35.000 megawatt, terus kemudian Desember (tahun 2017) kita sudah bicara dengan mereka supaya fraud-nya itu hati-hati. Ada hampir Rp1.100 triliun, besar kan?" kata Saut di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.

Terkait pemeriksaan esok, Saut enggan menjelaskan secara rinci. Tetapi, dia meneguhkan beberapa hal yang perlu diklarifikasi kepada Sofyan terkait proyek PLTU Riau-1 ini.

"Kalau kita bicara PLTU kan pembangkit listrik tenaga uap, mulai dari turbinnya sampai ke bahan bakunya kan, nanti kita lihat," tuturnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang sebesar Rp500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Saat ditangkap, KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih (EMS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes (JBK) yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Bupati Nganjuk Terjaring...
Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaannya
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Sidang Tuntutan 3 Hakim...
Sidang Tuntutan 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Diundur Jadi 22 April
20 menit yang lalu
Khofifah Temui Jokowi...
Khofifah Temui Jokowi di Solo, Perang Dagang AS-China Dibahas
41 menit yang lalu
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap Hasil Kunjungan Presiden Prabowo ke Timur Tengah dan Turki
2 jam yang lalu
Profil Ali Muhtarom,...
Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO
3 jam yang lalu
Ratusan Sekolah Anggota...
Ratusan Sekolah Anggota JSIT Indonesia Gelar Aksi Bersama Boikot Produk Pro Zionis
4 jam yang lalu
Akhiri Kunjungan ke...
Akhiri Kunjungan ke Yordania, Prabowo Kembali ke Tanah Air
4 jam yang lalu
Infografis
Syarat dan Cara Beli...
Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved