KPK Sudah Peringatkan PLN Potensi Korupsi Proyek Listrik 35.000 MW

Kamis, 19 Juli 2018 - 17:13 WIB
KPK Sudah Peringatkan PLN Potensi Korupsi Proyek Listrik 35.000 MW
KPK Sudah Peringatkan PLN Potensi Korupsi Proyek Listrik 35.000 MW
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk mewaspadai adanya potensi korupsi pada proyek listrik 35.000 megawatt.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, hal tersebut di lontarkan dalam menanggapi rencana pemeriksaan KPK terhadap Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada Jumat (20/7) besok.

"Kan seperti yang saya katakan, ada 35.000 megawatt, terus kemudian Desember (tahun 2017) kita sudah bicara dengan mereka supaya fraud-nya itu hati-hati. Ada hampir Rp1.100 triliun, besar kan?" kata Saut di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.

Terkait pemeriksaan esok, Saut enggan menjelaskan secara rinci. Tetapi, dia meneguhkan beberapa hal yang perlu diklarifikasi kepada Sofyan terkait proyek PLTU Riau-1 ini.

"Kalau kita bicara PLTU kan pembangkit listrik tenaga uap, mulai dari turbinnya sampai ke bahan bakunya kan, nanti kita lihat," tuturnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang sebesar Rp500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Saat ditangkap, KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih (EMS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes (JBK) yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6672 seconds (0.1#10.140)