Bawaslu: 2 Parpol Tak Ajukan Bacaleg dan 7 Parpol Tak Gunakan Silon

Rabu, 18 Juli 2018 - 15:26 WIB
Bawaslu: 2 Parpol Tak Ajukan Bacaleg dan 7 Parpol Tak Gunakan Silon
Bawaslu: 2 Parpol Tak Ajukan Bacaleg dan 7 Parpol Tak Gunakan Silon
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang didaftarkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 kepada KPU di tingkat masing-masing.

Hasil temuan Bawaslu mengungkapkan bahwa terdapat dua parpol yang tidak mengajukan bakal calon di tingkat provinsi yakni Partai Garuda dan PKPI. Garuda tidak mengajukan bakal calon di Kalimantan Utara dan Gorontalo.

"Sedangkan PKPI tidak mengajukan bakal calon di Gorontalo, Bangka Belitung, Yogyakarta dan Sulawesi Tenggara," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Selain itu, lembaganya juga mengungkap parpol yang di antara pemeriksaan berkasnya tidak menggunakan sistem informasi pencalonan (Silon) yang diterapkan KPU seperti di Provinsi Jambi terdapat Partai Garuda dan PSI.

Kemudian, kata Abhan, di Jawa Tengah terdapat Partai Gerindra, Berkarya, PAN dan PBB. Di Sulawesi Selatan dan Bali, lanjut dia, terdapat Partai Berkarya. "Di Nusa Tenggara Timur terdapat Partai Gerindra dan Nasdem," ucapnya.

Meski demikian, pengajuan bakal calon tingkat DPR Bawaslu belum menemukan dokumen persyaratan bakal calon yang dianggap bermasalah. Bawaslu mencatat, seluruh pendaftaran bakal calon seluruh parpol di KPU pusat dilakukan sebelum pukul 23.59 WIB.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8236 seconds (0.1#10.140)