Geledah Kantor PLN, KPK : PLN Bagian dari Kerjasama Proyek PLTU Riau 1
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi baru, yakni kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan ruang kerja wakil ketua komisi VII DPR RI, yang sudah di tetapkan tersangka, Eni Maulani Saragih (EMS).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, pihaknya perlu melakukan penggeledahan ini karena adanya sejumlah bukti yang diduga berada di kantor PLN dan ruang kerja tersangka EMS tersebut.
"Baik bukti-bukti terkait dengan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kerjasama dan pembangunan PLTU Riau 1, ataupun bukti-bukti yang lain untuk itu perlu kita gali lebih jauh nantinya sebelum KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan proses penyidikan ini,"kata Febri di Kantor KPK Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
(Baca juga: KPK Periksa Kantor PLN )Febri menjelaskan alasan KPK perlu menggeledah kantor PLN, karena PLN adalah bagian dari kerjasama proyek PLTU Riau 1. "Karena itu kami perlu mencari bukti-bukti yang ada di sana kalau ke rumah-rumah tersangka ataupun apartemen tersangka dan kantor tersangka tentu itu perlu juga dilakukan karena ada dokumen lain yang bisa didapatkan di sana,"tuturnya.
Dalam pemeriksaan di apartemen Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), sang pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, KPK menemukan dokumen keuangan terkait kasus suap PLTU. "Untuk dokumen keuangan nanti tentu kita pelajari dulu ada cukup banyak yang didapatkan KPK kemarin kami akan analisis dan nanti sebagai bahan untuk klarifikasi lebih lanjut pada saksi yang masih diperiksa,"jelasnya.
(Baca juga: KPK Geledah Ruangan Eni Saragih di Gedung DPR )
Hingga saat ini, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu Uang sejumlah Rp500 juta (dalam pecahan Rp100 ribu), dan Dokumen/tanda terima uang sebesar Rp500 juta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, pihaknya perlu melakukan penggeledahan ini karena adanya sejumlah bukti yang diduga berada di kantor PLN dan ruang kerja tersangka EMS tersebut.
"Baik bukti-bukti terkait dengan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kerjasama dan pembangunan PLTU Riau 1, ataupun bukti-bukti yang lain untuk itu perlu kita gali lebih jauh nantinya sebelum KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan proses penyidikan ini,"kata Febri di Kantor KPK Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
(Baca juga: KPK Periksa Kantor PLN )Febri menjelaskan alasan KPK perlu menggeledah kantor PLN, karena PLN adalah bagian dari kerjasama proyek PLTU Riau 1. "Karena itu kami perlu mencari bukti-bukti yang ada di sana kalau ke rumah-rumah tersangka ataupun apartemen tersangka dan kantor tersangka tentu itu perlu juga dilakukan karena ada dokumen lain yang bisa didapatkan di sana,"tuturnya.
Dalam pemeriksaan di apartemen Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), sang pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, KPK menemukan dokumen keuangan terkait kasus suap PLTU. "Untuk dokumen keuangan nanti tentu kita pelajari dulu ada cukup banyak yang didapatkan KPK kemarin kami akan analisis dan nanti sebagai bahan untuk klarifikasi lebih lanjut pada saksi yang masih diperiksa,"jelasnya.
(Baca juga: KPK Geledah Ruangan Eni Saragih di Gedung DPR )
Hingga saat ini, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu Uang sejumlah Rp500 juta (dalam pecahan Rp100 ribu), dan Dokumen/tanda terima uang sebesar Rp500 juta.
(pur)