Ini Jawaban Eni Saragih soal Anggota DPR di Proyek PLTU Riau-1
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Sabtu (14/7/2018) malam.
Kedua tersangka meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi orange setelah menjalani pemeriksaan. Johannes Budisutrisno Kotjo yang keluar lebih dulu bungkam saat ditanyai wartawan. Sedangkan Eni Saragih yang menyusul sejam kemudian terlihat membawa bungkusna berwarna orange.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Anggota Komisi VII DPR lainnya, Eni Saragih segera menjawab. "Engga engga ada," kata Eni. (Baca Juga: KPK Tetapkan Eni Saragih Tersangka Terkait Proyek PLTU Riau 1
Erni Saragih sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Johannes Budisutrisno sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa EMS akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK kav K-4. "Sedangkan JBK akan ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1," kata Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. (Baca Juga: KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Eni Maulani Saragih(amm)
Kedua tersangka meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi orange setelah menjalani pemeriksaan. Johannes Budisutrisno Kotjo yang keluar lebih dulu bungkam saat ditanyai wartawan. Sedangkan Eni Saragih yang menyusul sejam kemudian terlihat membawa bungkusna berwarna orange.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Anggota Komisi VII DPR lainnya, Eni Saragih segera menjawab. "Engga engga ada," kata Eni. (Baca Juga: KPK Tetapkan Eni Saragih Tersangka Terkait Proyek PLTU Riau 1
Erni Saragih sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Johannes Budisutrisno sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa EMS akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK kav K-4. "Sedangkan JBK akan ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1," kata Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. (Baca Juga: KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Eni Maulani Saragih(amm)