Tangkap Wakil Ketua Komisi VII, KPK Sita Rp500 Juta

Sabtu, 14 Juli 2018 - 02:38 WIB
Tangkap Wakil Ketua Komisi VII, KPK Sita Rp500 Juta
Tangkap Wakil Ketua Komisi VII, KPK Sita Rp500 Juta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih ‎di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham serta menyita uang tunai sekitar Rp500 juta.

Penangkapan tersebut dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Agus Rahardjo mengatakan, tim KPK memang melakukan kegiatan dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Jakarta pada Jumat (13/7) sore. Mereka terdiri atas anggota DPR, staf ahli, sopir, dna pihak swasta.

Saat dikonfirmasi apakah benar salah satu orang yang ditangkap adalah anggota DPR dari Komisi VII dengan inisial EMS, Agus mengakuinya. "Benar. Barang bukti yang KPK amankan sementara Rp500 juta. Kami menduga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR RI. Setelah ada informasi dari masyarakat yang kami ke lapangan, ditemukan bukti-bukti telah terjadi transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara," ujar Agus melalui pesan singkat, Jumat (13/7/2018) malam.

Basaria Panjaitan mengatakan, tim KPK memang sudah melakukan pemantauan sejak beberapa hari terhadap para pihak yang diduga akan melakukan transaksi sehubungan dengan tugas dan kewenangan penyelenggara negara di Komisi VII DPR. Kemudian setelah proses pengecekan lapangan dan pemantauan valid, kemudian tim KPK diterjunkan ke beberapa lokasi pada Jumat (13/7). Dari penangkapan sekitar 9 orang di beberapa lokasi tersebut memang total uang yang disita sekitar Rp500 juta.

Disinggung apakah benar anggota DPR yang diciduk tersebut adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih yang ditangkap ‎di rumah dinas Mensos Idrus Marham, Basaria dengan tegas membenarkan.

"Ya benar. Apakah terkait pengurusan anggaran proyek listrik dan anggaran PLN atau bukan, besok saja dijelaskan di konferensi pers," ujar Basaria kepada KORAN SINDO, Jumat (13/7/2018) malam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dan diperoleh KORAN SINDO salah satu pengusaha yang diamankan adalah pengusaha kondang Johanes Budisutrisno Kotjo. Johanes merupakan salah satu konsultan dan pemilik saham pada BlackGold Natural Resources Limited, Executive Chairman PT Zeta Corporation, dan Vice President PT Natura Palm Candles.

Dugaan awal, transaksi suap sehubungan dengan proyek pekerjaan pembangkit listrik yang sedang digarap BlackGold bersama PLN di wilayah Sumatera. "Informasi awal itu yang sedang kami pastikan dulu. Memang salah satu pengusaha yang diamankan ada pengusaha bidang energi," ujar seorang sumber kepada KORAN SINDO.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tim penindakan KPK sudah melakukan pengamatan dan pemantauan selama beberapa hari. Akhirnya terkonfirmasi ada transaksi serah terima dugaan suap baik langsung maupun tidak langsung, yang terjadi antara pihak swasta atau pengusaha dengan penyelenggara negara dari unsur anggota Komisi VII DPR. Akhir pada Jumat (13/7) sore tim KPK berhasil menciduk 9 orang di Jakarta kemudian dibawa dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Dari 9 orang tersebut memang ada satu orang penyelenggara negara dari unsur anggota DPR RI yang kami amankan di rumah dinas menteri," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/7) malam.

Delapan orang lain, tutur Febri, ada staf ahli, pihak swasta sebagai terduga pemberi, sopir, dan pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa. Hanya saja untuk nama-nama, insial, dan jabatan para pihak maupun perusahaan asal pengusaha belum bisa disampaikan. Selain membawa serta total sembilan orang, juga disita dan dibawa uang tunai sekitar Rp500 juta sebagai barang bukti.

"Kami tentu masih mendalami lebih lanjut keterkaitan dugaan pemberian uang tersebut. Sejauh ini kami duga masih terkait kewenangan anggota DPR RI dari Komisi VII tersebut," ujarnya.

Disinggung apakah seorang anggota DPR tersebut adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, Febri tidak membantah dan tidak membenarkan. Hanya saja Febri mengakui seorang anggota Komisi VII tersebut diamankan saat yang bersangkutan berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Kompeks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Setelah tim ikuti, ada salah satu pihak yang berada di rumah tersebut. Jadi kami amankan di sana dan dibawa ke KPK. Lokasinya kebetulan ada di sana. Kami mengamankan anggota DPR RI tersebut sesaat setelah terjadi transaksi," bebernya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, pemeriksaan awal para pihak dilakukan untuk memastikan secara detil transaksi suap apakah benar atau tidak terkait dengan pengurusan anggaran proyek atau pengurusan proyek saja yang terkait dengan tugas dan kewenangan Komisi VII.

"Kami tentu punya waktu selama 1 x 24 jam. Besok (Sabtu) hasil lengkapnya akan kita jelaskan pada konferensi pers. Pimpinan akan menyampaikan termasuk apakah ada pihak-pihak yang ditingkatkan statusnya dalam proses penyidikan (menjadi tersangka)," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8885 seconds (0.1#10.140)