KPK Buka Loket Pelaporan LHKPN Bagi Calon Anggota DPD
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket khusus bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran LHKPN di ruang penerimaan lantai dasar Gedung Merah Putih atau costumer service untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/7/2018).Dia mengatakan, saat ini ada lima loket khusus bagi bakal calon anggota DPD. Loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun untuk digunakan melalui aplikasi e-filing LHKPN.
"Petugas di loket akan membantu mendaftarkan akun pada aplikasi e-filing LHKPN, memberi bantuan terkait tata cara pengisian hingga proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon," tutur Febri.
Saat ini sudah ada 305 bakal calon anggota DPD yang menyerahkan LHKPN. Dari jumlah tersebut, Sebanyak 70 bakal calon telah menerima tanda terima. Kemudian, ada 142 bakal calon yang sudah melakukan proses verifikasi, namun masih ada kekurangan dokumen.
Sementara untuk bakal caleg DPR dan DPRD baru akan dimintai pelaporannya setelah penetapan pemenang pemilu legislatif, bukan sebagai bakal calon.
Loket pendaftaran dibuka sejak Rabu 4 juli 2018 dan berakhir pada Kamis 19 Juli 2018. Loket buka dari senin hingga jumat.
"Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran LHKPN di ruang penerimaan lantai dasar Gedung Merah Putih atau costumer service untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/7/2018).Dia mengatakan, saat ini ada lima loket khusus bagi bakal calon anggota DPD. Loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun untuk digunakan melalui aplikasi e-filing LHKPN.
"Petugas di loket akan membantu mendaftarkan akun pada aplikasi e-filing LHKPN, memberi bantuan terkait tata cara pengisian hingga proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon," tutur Febri.
Saat ini sudah ada 305 bakal calon anggota DPD yang menyerahkan LHKPN. Dari jumlah tersebut, Sebanyak 70 bakal calon telah menerima tanda terima. Kemudian, ada 142 bakal calon yang sudah melakukan proses verifikasi, namun masih ada kekurangan dokumen.
Sementara untuk bakal caleg DPR dan DPRD baru akan dimintai pelaporannya setelah penetapan pemenang pemilu legislatif, bukan sebagai bakal calon.
Loket pendaftaran dibuka sejak Rabu 4 juli 2018 dan berakhir pada Kamis 19 Juli 2018. Loket buka dari senin hingga jumat.
(dam)