Pemidanaan SKL Perkara Perdata Dinilai Harus Hati-hati

Jum'at, 06 Juli 2018 - 20:25 WIB
Pemidanaan SKL Perkara...
Pemidanaan SKL Perkara Perdata Dinilai Harus Hati-hati
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) terus melakukan pemeriksaan terkait perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Perkara ini dengan dengan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung adalah perkara keperdataan. Hulu perkara berkaitan dengan perjanjian utang berupa surat utang dari negara kepada obligor.

"Bukan melakukan pemidanaan, yang justru kemungkinan besar malah tidak akan tercapai tujuan keadilan dan pengembalian keuangan negara yang maksimal," kata Wakil Direktur Indonesia Advocacy and Public Policy Hendra Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Menurutnya Hendra, masyarakat sebaiknya lebih teliti dan cermat memandang perkara tersebut. SKL BLBI merupakan produk kebijakan Negara yang diputuskan setelah melalui proses pembahasan lintas-lembaga. Bukan keputusan personal.

"Oleh karena itu, memidanakan seseorang dalam kasus ini harus hati-hati. Potensi salah orang (error in persona) sangat mungkin terjadi," ucapnya.

Sifat keperdataan itu tersirat dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri periode 26 Oktober 1999-23 Agustus 2000/Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kamis (5/7/2018).

"BLBI itu keluarnya (berbentuk) surat utang. (Proses pengucurannya) berlangsung selama 3 hari sebesar Rp144,5 triliun," kata Kwik Kian Gie.

Ketika di kemudian hari terjadi permasalahan dalam hal pengembalian utang tersebut, Kwik mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Awalnya prinsip yang dipegang oleh Kwik adalah pengembalian berupa uang tunai.

"Buat saya ukurannya ada uang tunai yang masuk atau tidak," kata Kwik.

Perkembangan berikutnya, pengembalian utang itu dilakukan juga dengan penyerahan aset milik para obligor dengan memperhatikan asas komersial dan prospek usaha. Selain itu, Kwik juga menekankan adanya jaminan personal (personal guarantee) dari obligor.

"Buat saya itu penting," tegas Kwik.

Pada bagian lain Kwik menceritakan tentang proses penerbitan SKL bagi para obligor yang ternyata dilakukan melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan sejumlah pejabat. Saat itu Kwik menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) (periode 9 Agustus 2001-20 Oktober 2004).

Menurut Kwik, pertemuan pertama berlangsung di rumah Presiden Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, dihadiri oleh Menko Ekuin Dorodjatun Kuntjoro-Djakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, dan Jaksa Agung MA. Rahman.

(Baca juga: Korupsi SKL BLBI, Rapat Penerbitan SKL di Rumah Pribadi Megawati)

Hasilnya disepakati penerbitan SKL untuk debitur kooperatif, meskipun Kwik berposisi menolak SKL. Pertemuan kedua di Istana Negara. Pertemuan ketiga di Istana Negara dihadiri pejabat yang sama plus Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra.

"Hampir semua setuju SKL kecuali saya. Yang agak netral Bambang Kesowo (Menteri Sekretaris Negara)," kata Kwik.

Berkaitan dengan Sjamsul Nursalim, menurut Kwik, pertemuan tersebut tidak membahas khusus. Jadi lanjut Kwik, ketua BPPN menandatangani SKL itu berdasarkan pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan keputusan-keputusan KKSK, terutama keputusan 17 Maret 2004.

"Tanda tangan ketua BPPN atas dasar Inpres hingga keputusan-keputusan KKSK, apabila semua kewajiban dipenuhi," kata Kwik.

Dalam persidangan, Syafruddin mengatakan, semua yang ditugaskan oleh KKSK kepada dirinya selaku ketua BPPN sudah dilaksanakan serta diverifikasi oleh tim hukum dan KKSK.

"Kami mengambil alih 12 perusahaan (milik Sjamsul Nursalim). Suatu hal yang tidak pernah dilakukan oleh ketua BPPN mana pun sejak zaman Gus Dur," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)