Respons KPU Soal Hak Politik Koruptor Tidak Dicabut

Jum'at, 06 Juli 2018 - 16:30 WIB
Respons KPU Soal Hak...
Respons KPU Soal Hak Politik Koruptor Tidak Dicabut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperoleh landasan kuat untuk menerapkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 setelah disahkan atau diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Mantan napi itu boleh, tapi yang tidak boleh ya tiga itu," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

PKPU tersebut melarang terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan koruptor ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg)

Terkait dalih para mantan koruptor dan penggugat PKPU yang menyebut bahwa hak politik mereka tak dicabut oleh pengadilan, Arief mengatakan, PKPU larangan tersebut sudah resmi dikeluarkan lembaganya.

Arief menegaskan lembaganya tak akan menolak pendaftaran tiga elemen yang telah dilarang oleh PKPU tersebut. Menurutnya, penyelenggara pemilu tetap menerima pendaftaran mereka untuk kemudian diverifikasi lebih lanjut.

"Kan diperiksa dulu, kemudian diketahui tidak penuhi syaratnya, kemudian dikembalikan. Untuk tahu sebab tidak memenuhi syaratnya, ya harus didaftarkan," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)