Menkumham Ungkap Mispersepsi Soal Delik Tipikor di RKUHP

Rabu, 04 Juli 2018 - 20:07 WIB
Menkumham Ungkap Mispersepsi Soal Delik Tipikor di RKUHP
Menkumham Ungkap Mispersepsi Soal Delik Tipikor di RKUHP
A A A
BOGOR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkap adanya mispersepsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penyusun draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mispersepsi khususnya terkait pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.

Pihak KPK mendorong agar delik tindak pidana korupsi (tipikor) dikeluarkan dari pembahasan RKUHP. Alasannya, masuknya delik tipikor dalam RKUHP menimbulkan multi interpretasi serta menghilangkan kekhususan dalam pemberantasan korupsi.

"Ada masukan-masukan yang sebagian sudah diakomodasi. Tapi masih ada beda pendapat melihat kodifikasi itu seperti apa," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).

Menurut Yasonna, usulan-usulan KPK yang baru saja disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah diakomodasi.

"Tapi masih ada keinginan KPK untuk mengeluarkan (delik tipikor) mutlak-mutlak. Ini kan buat tim yang telah menyusun merasa bukan seperti itu. Ini kodifikasi dinamis," kata Yasonna.

Yasonna memastikan, pemerintah akan segera menyelesaikan persoalan mispersepsi ini. Sehingga pengesahan RKUHP tidak akan molor. "Nggak (molor). Kita tinggal fine tuning saja. Tapi jangan dipaksa sampai 17 (Agustus)," kata Yasonna.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5802 seconds (0.1#10.140)