Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Fahri Hamzah Geram

Selasa, 03 Juli 2018 - 18:14 WIB
Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Fahri Hamzah Geram
Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Fahri Hamzah Geram
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana (Napi) kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) membuat geram Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri, KPU keliru menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu.

"Saya dari awal bilang ini KPU keliru gitu. Saya kira besok itu kita panggil KPU supaya dia sadar, jangan ngotot, karena kita populer nih didukung rakyat," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Dirinya pun mengingatkan bahwa KPU bukan lembaga politik. "KPU jangan berpolitik," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia pun menyarankan komisioner KPU masuk partai politik (Parpol) jika ingin menjadi politikus. "Jadi anggota DPR, bikin undang-undang di sini, jangan bikin undang-undang di KPU. Ini KPU kok enggak sadar-sadar diomongin," tandas Legislator asal Nusa Tenggara Barat ini.

Fahri menilai bahwa semua orang pasti mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. "Anda (KPU, red) enggak boleh petantang-petenteng, populer-populer, kemudian dianggap orang hebat nih mendukung pemberantasan korupsi, ya enggak gitu," tuturnya.

Menurut dia, KPU tidak bisa semena-mena membuat aturan. Sebab, semua harus tunduk pada aturan main yang termaktub di dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

"KPU enggak boleh dia buat undang-undang, enggak boleh dia buat peraturan yang merampas hak warga negara," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5522 seconds (0.1#10.140)