Pengamat: Hak Angket PKPU Akan Munculkan Stigma Baru di Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyoroti wacana hak angket di kalangan anggota DPR, terkait pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.
"Jadi saya kira kalau ada angket, justru ini akan memunculkan stigma baru di masyarakat seolah olah upaya upaya untuk melakukan kebijakan yang pro pada gerakan anti korupsi mendapatkan perlawan dari parlemen, ataupun para politisi atau aktivis politisi,"kata Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, (3/7/2018).
Menurut Titi, hak angket tidak seharusnya di layangkan, karena semata mata untuk tetap menjaga kepercayaan publik bahwa DPR punya keberpihakan pada gerakan anti korupsi.
"Dan apa yang dilakukan oleh KPU untuk menunjukkan keberpihakannya pada konstitusi dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan demokratis sesuai dengan amanat yang diberikan UU no 7 tahun 2017,"jelasnya.
Jika DPR tetap pada pendiriannya untuk melayangkan hak angket, Titi menganggap nantinya akan berdampak buruk bagi citra parlemen maupun citra para legislastor yang kemungkinan maju kembali pada pemilu 2019.
"Jadi saya kira semua pihak sebaiknya mendukung semua langkah yang di lakukan oleh KPU, karena yang di lakukan oleh KPU ini jawaban atas aspirasi dan keinginan orang banyak untuk mewujudkan pemilu yang baik, dan mestinya ini DPR dan parpol mendukung ini akan menjadi warisan yang akan luar biasa bagi bangsa dan masyarakat kita,"ujarnya.
"Jadi saya kira kalau ada angket, justru ini akan memunculkan stigma baru di masyarakat seolah olah upaya upaya untuk melakukan kebijakan yang pro pada gerakan anti korupsi mendapatkan perlawan dari parlemen, ataupun para politisi atau aktivis politisi,"kata Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, (3/7/2018).
Menurut Titi, hak angket tidak seharusnya di layangkan, karena semata mata untuk tetap menjaga kepercayaan publik bahwa DPR punya keberpihakan pada gerakan anti korupsi.
"Dan apa yang dilakukan oleh KPU untuk menunjukkan keberpihakannya pada konstitusi dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan demokratis sesuai dengan amanat yang diberikan UU no 7 tahun 2017,"jelasnya.
Jika DPR tetap pada pendiriannya untuk melayangkan hak angket, Titi menganggap nantinya akan berdampak buruk bagi citra parlemen maupun citra para legislastor yang kemungkinan maju kembali pada pemilu 2019.
"Jadi saya kira semua pihak sebaiknya mendukung semua langkah yang di lakukan oleh KPU, karena yang di lakukan oleh KPU ini jawaban atas aspirasi dan keinginan orang banyak untuk mewujudkan pemilu yang baik, dan mestinya ini DPR dan parpol mendukung ini akan menjadi warisan yang akan luar biasa bagi bangsa dan masyarakat kita,"ujarnya.
(pur)